Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surya Paloh: Presiden Belum Perlu Terbitkan Perppu Pilkada

Kompas.com - 10/08/2015, 18:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh menilai, saat ini Presiden Joko Widodo belum perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pelaksanaan pilkada. Meskipun ada tujuh daerah yang terancam tak dapat mengikuti pilkada serentak lantaran hanya memiliki calon tunggal, Surya Paloh menilai penerbitan perppu belum dibutuhkan.

"Kalau baru tujuh, depalan daerah, itu apa itu (belum perlu)," kata Surya di Kantor DPP Nasdem, Senin (10/8/2015).

Menurut dia, perppu baru perlu dikeluarkan apabila ada puluhan daerah yang terancam tidak dapat mengikuti pilkada. "Kalau sudah 81 yang tertunda itu saya kira perlu. Itu namanya (force) majeur," kata dia.

Hingga akhir masa tambahan pendaftaran calon kepala daerah pada 3 Agustus 2015, ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal. Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat; Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur; Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB); Kota Samarinda di Kalimantan Timur; serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). (Baca: KPU: 7 Daerah Termasuk Surabaya Hanya Memiliki Satu Pasangan Calon)

Daerah-daerah tersebut terancam batal menggelar pilkada pada 9 Desember 2015dan diundur hingga 2017. Sebab, peraturan KPU mensyaratkan bahwa pilkada harus diikuti sekurangnya dua pasang calon. Berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU akhirnya membuka kembali tiga hari waktu pendaftaran bagi tujuh daerah tersebut. Pendaftaran dibuka pada 9-11 Agustus 2015. (Baca: KPU Kembali Buka Pendaftaran Calon di 7 Daerah pada 9-11 Agustus)

Namun, hingga hari kedua pendaftaran, belum ada satu pun daerah yang menambah pasangan calon kepala daerah. (Baca juga: Belum Ada yang Mendaftar di Hari Pertama Perpanjangan Pendaftaran Pilkada)

Di lain pihak, ada 81 daerah yang berpotensi calon tunggal karena di daerah tersebut hanya dua pasangan calon yang didaftarkan. Terkait 81 daerah ini, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyampaikan bahwa KPU akan kembali membuka pendaftaran jika pada tanggal 24 Agustus 2015 mendatang salah satu pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi persyaratan setelah verifikasi.

Mekanisme sama berlaku untuk daerah lain yang jika hasil verifikasi menetapkan bahwa hanya satu pasangan calon yang lolos.

"Kalau nanti di 81 daerah pada tanggal 24 kurang dari dua, menurut PKPU dan undang-undang juga maka pendaftaran akan dibuka kembali. Bagaimana prosesnya ya sama seperti kemarin, selama tiga hari persiapan dan sosialiasi, lalu pendaftaran tiga hari," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com