Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung; Tenang, Gatot Enggak Akan ke Mana-mana...

Kompas.com - 06/08/2015, 23:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memastikan akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pemeriksaan Gatot baru dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa sejumlah saksi-saksi.

"Tenang, kan dia enggak akan ke mana-mana, sudah ada di KPK, jadi koordinasinya lebih mudah. Jika pemerikaan saksi-saksi selesai, baru kita jadwalkan pemeriksaan gubernur," ujar Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana di kantornya, Kamis (6/8/2015).

Sejauh ini, Satgasus Kejaksaan Agung telah memeriksa 17 saksi. Mereka, antara lain yakni Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, mantan Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Nurin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Baharudin Siagian, Sekretaris Pemprov Sumut Hasban Ritonga dan Asisten Pemerintahan Pemprov Sumut Silaen Hasiholan. Penyidik juga telah memeriksa penerima Bansos.

Tony mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi itu masih belum cukup. Penyidik, lanjut Tony, masih membutuhkan keterangan mereka lagi. Selain itu, penyidik masih membutuhkan keterangan dari saksi lain yang berasal dari pejabat Pemprov Sumut hingga akhirnya mengarah ke pemeriksaan Gatot.

Terkait pemeriksaan Gatot, Kejagung akan berkomunikasi dan koordinasi dengan KPK. Saat ini, Gatot telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK dan telah ditahan sejak pekan lalu.

"Koordinasi dengan KPK itu patut dilakukan dalam menentukan jadwal pemeriksaan, baik saksi atau tersangka," ujar Tony.

Tony juga mengatakan, kasus dugaan korupsi dana Bansos akan tetap diusut kejaksaan dan tidak akan dilimpahkan ke KPK. Kasus dana bansos tahun anggaran 2011-2013 berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, 2014 lalu.

Penyelidikan itu 'dipotong' oleh Tim hukum Pemprov Sumatera Utara. Mereka menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas perkara dugaan korupsi dana bansos itu.

Putusan PTUN keluar 2015 di mana hakim memenangkan Pemprov Sumut.  KPK membongkar adanya tindak pidana suap dalam proses putusan PTUN itu. KPK menduga pengacara Pemprov Sumut menyuap tiga hakim PTUN. Sejak saat itu, Satgasus Kejaksaan Agung langsung mengambilalih pengusutan perkara korupsi bansos tersebut.

Dalam perkara yang diusut KPK sendiri, sudah delapan orang telah ditetapkan tersangka, yakni Gatot, istri Gatot bernama Evi Susanti, kuasa hukum Pemprov Sumut Yagari Bhastara dan koordinator perusahaan jasa konsultan hukum Yagari bernama OC Kaligis. Tiga hakim PTUN pun tak lolos dari jerat tersangka, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Terkait Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Terkait Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Nasional
Dua Kapal Fregat Merah Putih TNI AL Diharapkan Bisa Beroperasi pada 2028

Dua Kapal Fregat Merah Putih TNI AL Diharapkan Bisa Beroperasi pada 2028

Nasional
Hadiri Forum Doha III, Menlu Retno Suarakan Keterlibatan Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi

Hadiri Forum Doha III, Menlu Retno Suarakan Keterlibatan Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi

Nasional
Wilayah Udara IKN Akan Di-'cover' Radar GCI Buatan Perancis

Wilayah Udara IKN Akan Di-"cover" Radar GCI Buatan Perancis

Nasional
ICW Sebut Orang-Orang Kompeten Trauma dengan Pelemahan KPK 2019

ICW Sebut Orang-Orang Kompeten Trauma dengan Pelemahan KPK 2019

Nasional
Menlu Retno Hadiri Pertemuan Doha III, Bahas Nasib Afghanistan Setelah Dikuasai Taliban

Menlu Retno Hadiri Pertemuan Doha III, Bahas Nasib Afghanistan Setelah Dikuasai Taliban

Nasional
Respons Parpol soal Putusan KPU yang Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Respons Parpol soal Putusan KPU yang Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
KPK Blak-blakan Akui Ada Persoalan Hubungan dengan Polri dan Kejagung

KPK Blak-blakan Akui Ada Persoalan Hubungan dengan Polri dan Kejagung

Nasional
Kepada Polri, Puan: Berantas Segera Para Bandar Judi 'Online'

Kepada Polri, Puan: Berantas Segera Para Bandar Judi "Online"

Nasional
Ketua KPK Akui PR Besar Penggantinya Koordinasi dengan Polri dan Kejagung jika Ada yang Ditangkap

Ketua KPK Akui PR Besar Penggantinya Koordinasi dengan Polri dan Kejagung jika Ada yang Ditangkap

Nasional
PDI-P Dinilai Sulit Kalahkan Koalisi Khofifah jika Tak Bermitra dengan PKB pada Pilkada Jatim

PDI-P Dinilai Sulit Kalahkan Koalisi Khofifah jika Tak Bermitra dengan PKB pada Pilkada Jatim

Nasional
Cak Imin Tegaskan PKB Tak Akan Pasangkan Anies dengan Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta

Cak Imin Tegaskan PKB Tak Akan Pasangkan Anies dengan Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Kapolri Minta Maaf di HUT Ke-78 Bhayangkara, tapi...

Saat Kapolri Minta Maaf di HUT Ke-78 Bhayangkara, tapi...

Nasional
Komnas Perempuan Harap DKPP Sanksi Berat Ketua KPU jika Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Komnas Perempuan Harap DKPP Sanksi Berat Ketua KPU jika Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Nasional
Masyarakat yang Dirugikan Peretasan PDN Diimbau Lapor ke Posko Daring

Masyarakat yang Dirugikan Peretasan PDN Diimbau Lapor ke Posko Daring

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com