"Sebagai aparat penegak hukum Kajati DKI harus tunjukkan ke rakyat bhw mereka taat hukum dan patuh pada putusan pengadilan," kata Yusril, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2015).
Hal tersebut disampaikan Yusril menanggapi pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Adi Toegarisman yang tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap Dahlan.
"Lebih baik Kejati DKI membaca dengan seksama putusan hakim praperadilan PN Jaksel dan mengekusi amar putusan tersebut, baru memutuskan langkah apa selanjutnya yang ingin mereka lakukan," kata Yusril.
Menurut Yusril, eksekusi putusan yang harus dilakukan jaksa adalah mencabut dulu penetapan Dahlan sebagai tersangka. Kemudian, mencabut pencegahan Dahlan ke luar negeri yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intel.
"Itu dulu yang dikerjakan Kejati DKI sebelum melakukan yang lain," ujar dia.
Langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan Kejati DKI, kata Yusril, akan diikutinya. Yusril mengaku akan mengambil langkah-langkah hukum pula untuk mengimbangi langkah yang diambil Kejati DKI.
"Andai langkah selanjutnya akan diambil alih Kejagung, silakan saja, tidak masalah bagi kami. Kami siap saja berhadapan dengan Kejagung, bahkan bilamana perlu berhadapan langsung dengan Jaksa Agungnya dalam menangani perkara ini," kata Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.