Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Buat Aturan Penggunaan "Drone", Ini Kata Chappy Hakim

Kompas.com - 30/07/2015, 08:12 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat penerbangan Chappy Hakim menilai, siapa saja berhak menggunakan perangkat teknologi apa pun di udara, termasuk penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone). Meski sependapat bahwa diperlukan suatu pedoman, menurut dia, aturan yang dibuat perlu disesuaikan dengan kepentingan penggunaannya.

"Kuncinya, orang boleh gunakan apa pun, tapi ada aturan. Harus ada aturan hukum bagian integral untuk mengelola wilayah udara, bagaimana mengatur tata ruang, dan itu tidak bisa segmented, harus terpadu," ujar Chappy saat ditemui seusai peluncuran buku Tanah Air dan Udaraku Indonesia, di Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Menurut Chappy, regulasi mengenai tata kelola wilayah udara yang melibatkan banyak pihak seharusnya diawali dengan suatu kajian terlebih dulu. Pemerintah sebaiknya tidak memindahkan masalah dengan segera memberikan solusi, tetapi mencari tahu, atau mendiagnosis lebih dulu mengenai pemanfaatan perangkat teknologi, seperti drone.

"Itu sebabnya negeri ini sering menjadi konyol karena enggak nyambung antara industri dan penggunaan teknologi di masyarakat," kata Chappy.

Mantan Kepala Staf TNI AU itu juga menyarankan agar pemerintah memiliki buku pedoman mengenai tata kelola wilayah udara. Menurut dia, pemerintah perlu membentuk ulang suatu lembaga koordinasi wilayah udara nasional. Lembaga tersebut dapat melakukan kajian dan memberikan pertimbangan mengenai aturan tata kelola wilayah udara.

Chappy mengatakan, lembaga itu sebelumnya pernah ada dengan nama Dewan Penerbangan dan Antariksa Indonesia (Depanri). Lembaga tersebut terdiri dari beberapa lembaga negara terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan TNI Angkatan Udara.

Adapun regulasi yang dihasilkan misalnya soal rute, atau mengenai daerah yang dilarang menggunakan perangkat teknologi apa pun karena di wilayah itu terdapat sistem penerbangan. Pembatasan mungkin saja dilakukan untuk mengantisipasi gangguan sinyal penerbangan.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan aturan penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone). Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak yang terbit pada 12 Mei 2015 lalu.

Salah satu butir dalam lampiran tertulis, drone digunakan untuk kepentingan pemotretan, film, dan pemetaan harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan, atau dipetakan.

Poin tersebut termasuk dalam item yang dicetak tebal dalam lampiran bahwa sistem pesawat udara tanpa awak mempunyai batasan penggunaan berdasarkan peralatan yang dibawanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com