Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Gugat Peraturan KPU, Kalla Yakin Tak Ganggu Tahapan Pilkada

Kompas.com - 24/07/2015, 15:42 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin tahapan pemilihan kepala daerah tidak terganggu meskipun Partai Persatuan Pembangunan versi muktamar Surabaya menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait pengajuan calon kepala daerah bagi partai yang berkepengurusan ganda. PKPU tersebut memperbolehkan dua kepengurusan partai merekomendasikan calon yang sama.

"Oh tidak (menganggu). Kemarin sudah awal bicara dengan Romy (Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy) untuk beberapa opsi-opsi, kan masih ada batasan waktu empat hari lagi. Batas terakhirnya tanggal 28, mudah-mudahan ada solusi," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Pada 28 Juli mendatang merupakan batas akhir pendaftaran calon kepala daerah. Terkait langkah PPP versi Munas Surabaya yang menggugat PKPU tersebut, Kalla mengaku sudah membahas sejumlah opsi alternatif dengan Ketua Umum PPP versi Munas Surabaya Romahurmuziy. "Ya itu sedang dibicarakan," ujar dia.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP se-Indonesia hasil Muktamar Surabaya mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tanda tangan dua kepengurusan bagi partai bersengketa untuk mengikuti pemilihan kepala daerah serentak. Kumpulan DPD PPP itu menilai aturan tersebut melanggar undang-undang, dan berpotensi menimbulkan masalah. (Baca: PPP Kubu Romi Ajukan Uji Materi Peraturan KPU ke MA)

Menurut kubu Romahurmuziy, undang-undang mengenai partai politik tidak mengenal kepengurusan ganda. Selain itu, PKPU Nomor 12 Tahun 2015, atas perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tersebut dinilai berlawanan dengan Undang-Undang PTUN dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Rapat pleno KPU memutuskan merevisi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pilkada. Dengan revisi ini, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan yang masih berkonflik dapat mengajukan pasangan calon di pilkada.

KPU menambahkan tujuh ayat pada Pasal 36 PKPU Nomor 12/2015. Tambahan ayat itu menjelaskan bahwa jika islah kepengurusan tak bisa dicapai, parpol dengan dua kepengurusan bisa ikut pilkada. Caranya, dua kepengurusan di parpol itu mengajukan satu pasangan calon yang sama.

PPP kubu Romy pun mengancam akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila penyelenggara pemilu tersebut tidak mengubah aturan bagi partai berkonflik dalam keikutsertaan di pilkada serentak. (Baca: PPP Kubu Romi Akan Gugat KPU jika Tak Ubah Aturan soal Partai Berkonflik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com