JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin tahapan pemilihan kepala daerah tidak terganggu meskipun Partai Persatuan Pembangunan versi muktamar Surabaya menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait pengajuan calon kepala daerah bagi partai yang berkepengurusan ganda. PKPU tersebut memperbolehkan dua kepengurusan partai merekomendasikan calon yang sama.
"Oh tidak (menganggu). Kemarin sudah awal bicara dengan Romy (Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy) untuk beberapa opsi-opsi, kan masih ada batasan waktu empat hari lagi. Batas terakhirnya tanggal 28, mudah-mudahan ada solusi," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Pada 28 Juli mendatang merupakan batas akhir pendaftaran calon kepala daerah. Terkait langkah PPP versi Munas Surabaya yang menggugat PKPU tersebut, Kalla mengaku sudah membahas sejumlah opsi alternatif dengan Ketua Umum PPP versi Munas Surabaya Romahurmuziy. "Ya itu sedang dibicarakan," ujar dia.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP se-Indonesia hasil Muktamar Surabaya mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tanda tangan dua kepengurusan bagi partai bersengketa untuk mengikuti pemilihan kepala daerah serentak. Kumpulan DPD PPP itu menilai aturan tersebut melanggar undang-undang, dan berpotensi menimbulkan masalah. (Baca: PPP Kubu Romi Ajukan Uji Materi Peraturan KPU ke MA)
Menurut kubu Romahurmuziy, undang-undang mengenai partai politik tidak mengenal kepengurusan ganda. Selain itu, PKPU Nomor 12 Tahun 2015, atas perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tersebut dinilai berlawanan dengan Undang-Undang PTUN dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Rapat pleno KPU memutuskan merevisi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pilkada. Dengan revisi ini, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan yang masih berkonflik dapat mengajukan pasangan calon di pilkada.
KPU menambahkan tujuh ayat pada Pasal 36 PKPU Nomor 12/2015. Tambahan ayat itu menjelaskan bahwa jika islah kepengurusan tak bisa dicapai, parpol dengan dua kepengurusan bisa ikut pilkada. Caranya, dua kepengurusan di parpol itu mengajukan satu pasangan calon yang sama.
PPP kubu Romy pun mengancam akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila penyelenggara pemilu tersebut tidak mengubah aturan bagi partai berkonflik dalam keikutsertaan di pilkada serentak. (Baca: PPP Kubu Romi Akan Gugat KPU jika Tak Ubah Aturan soal Partai Berkonflik)