Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romy Akan Pakai Putusan PTTUN untuk Daftar Pilkada

Kompas.com - 17/07/2015, 13:38 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy, akan menggunakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengenai dualisme kepengurusan PPP untuk mendaftarkan calon-calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum saat Pilkada serentak 2015.

Ia menyatakan, menolak syarat yang ditetapkan KPU, di mana dua kepengurusan dapat menandatangani pendaftaran keikutsertaan dalam pilkada. (baca: Romy: KPU Justru Ajak Parpol Melawan UU)

"Kami akan tetap menggunakan putusan PTTUN, yang telah mencabut putusan PTUN tingkat pertama. Itu mengukuhkan kita yang berhak mengikuti pilkada," ujar Romy panggilan Romahurmuziy, saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/7/2015).

Romy beralasan, Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki asas praduga rechtmatig, bahwa suatu putusan dianggap benar sampai putusan tersebut dibatalkan. (baca: Mengakomodasi Parpol Berkonflik Saat Pilkada Diyakini Bakal Timbulkan Keributan)

Dengan demikian, meski putusan PTTUN belum sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap, gugatan yang diajukan tidak menunda pelaksanaan putusan PTTUN.

Selain itu, Romy menyatakan, tidak sepakat dengan keputusan KPU berupa persyaratan bagi partai yang bersengketa untuk mengikuti pilkada serentak. Menurut dia, dualisme kepengurusan tidak dikenal dalam Undang-Undang Partai Politik, sehingga persyaratan tersebut dianggap melangkahi undang-undang. (baca: Parpol Berkonflik Bisa Mencalonkan, Legitimasi Pilkada Dinilai Terancam)

"Kami sendiri telah melakukan somasi kepada KPU. Pada intinya, kami akan menolak syarat dua kepengurusan dan berpegangan pada putusan PTTUN," kata Romi.

Hakim PTTUN telah memenangkan permohonan banding yang diajukan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya, di bawah kepemimpinan Romi. (baca: PTTUN Kabulkan Banding Pengurus PPP Kubu Romahurmuziy)

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama di PTUN, hakim memenangkan gugatan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Suryadharma Ali. Gugatan tersebut terkait pengesahan kepengurusan PPP oleh Menteri Hukum dan HAM.

Rapat pleno KPU, yang digelar hingga Rabu (15/7) dini hari, memutuskan merevisi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pilkada. Dengan revisi ini, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan yang masih berkonflik dapat mengajukan pasangan calon di pilkada.

KPU menambahkan tujuh ayat pada Pasal 36 PKPU Nomor 9/2015. Tambahan ayat itu menjelaskan bahwa islah kepengurusan tak bisa dicapai, parpol dengan dua kepengurusan bisa ikut pilkada. Caranya, dua kepengurusan di parpol itu mengajukan satu pasangan calon yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com