JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri berencana memeriksa dua komisioner Komisi Yudisial (KY) pada 27 Juli 2015 mendatang. Ketua KY Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri adalah tersangka dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldy.
"Surat panggilan besok pagi kita kirimkan ke mereka," ujar Kepala Subdirektorat Tipidum Kombes Umar Surya Fana melalui pesan singkat, Kamis (23/7/2015).
Materi pemeriksaan itu, lanjut Umar, adalah mendengar keterangan dua tersangka soal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Sarpin.
"Yang ingin kita dapatkan dari beliau-beliau itu ya soal semua yang dituduhkan pelapor dari perspektif mereka. Kan masing-masing pihak punya hak mengemukakan perspektifnya," tutur Umar.
Umar berharap kedua tersangka memenuhi panggilan. Panggilan ini adalah yang kedua kali. Jika tidak memenuhi panggilan, penyidik akan melayangkan surat panggilan untuk yang ketiga kalinya. Jika tidak juga datang, penyidik akan membawa secara paksa keduanya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan oleh Sarpin. Sarpin adalah hakim yang memutus perkara praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas statusnya sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, Sarpin menyatakan bahwa status tersangka mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu tidak sah.
Usai putusan, Suparman dan Taufiqurrahman sebagai pimpinan lembaga pengawas peradilan memberikan komentar di media massa soal putusan Sarpin. Sarpin merasa pernyataan keduanya tersebut mencemarkan nama baiknya. Ia pun membuat Laporan Polisi di Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.