Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon: Remisi Hak Setiap Narapidana, Termasuk Koruptor

Kompas.com - 22/07/2015, 16:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak mempersoalkan jika sejumlah narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi hari raya. Selama memenuhi persyaratan, menurut Fadli, semua napi berhak mendapatkan remisi.

"Kita harus mempunyai asas keadilan. Remisi itu menjadi hak setiap narapidana, termasuk narapidana koruptor," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Fadli sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Namun, dalam hal remisi, napi kasus korupsi tak boleh dibedakan dari narapidana lain.

"Selama berkelakuan baik, dia berhak mendapatkan remisi. Namanya juga lembaga pemasyarakatan, itu kan tujuannya untuk memasyarakatkan," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, jika koruptor harus dihukum berat, maka vonis berat harus dijatuhkan sejak awal oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan begitu, meskipun mendapat remisi, koruptor tetap menjalani hukuman berat.

"Jadi bukan persoalan remisi, tapi bagaimana hukumannya yang diperberat, kemudian pencegahan juga diperketat dan tidak tebang pilih, itu masalahnya," ucap Fadli.

Saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tengah memproses pengajuan remisi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, atas mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin; politisi PDI Perjuangan Emir Moeis, dan mantan Walikota Bandung Dada Rosada.

Pemberian remisi harus melalui verifikasi dengan mempertimbangkan sikap terpidana selama di lapas dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. (Baca Remisi Hari Raya Nazaruddin, Dada Rosada, dan Emir Moeis Masih Diproses)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com