JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak mempersoalkan jika sejumlah narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi hari raya. Selama memenuhi persyaratan, menurut Fadli, semua napi berhak mendapatkan remisi.
"Kita harus mempunyai asas keadilan. Remisi itu menjadi hak setiap narapidana, termasuk narapidana koruptor," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Fadli sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Namun, dalam hal remisi, napi kasus korupsi tak boleh dibedakan dari narapidana lain.
"Selama berkelakuan baik, dia berhak mendapatkan remisi. Namanya juga lembaga pemasyarakatan, itu kan tujuannya untuk memasyarakatkan," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, jika koruptor harus dihukum berat, maka vonis berat harus dijatuhkan sejak awal oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan begitu, meskipun mendapat remisi, koruptor tetap menjalani hukuman berat.
"Jadi bukan persoalan remisi, tapi bagaimana hukumannya yang diperberat, kemudian pencegahan juga diperketat dan tidak tebang pilih, itu masalahnya," ucap Fadli.
Saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tengah memproses pengajuan remisi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, atas mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin; politisi PDI Perjuangan Emir Moeis, dan mantan Walikota Bandung Dada Rosada.
Pemberian remisi harus melalui verifikasi dengan mempertimbangkan sikap terpidana selama di lapas dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. (Baca Remisi Hari Raya Nazaruddin, Dada Rosada, dan Emir Moeis Masih Diproses)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.