Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remisi Hari Raya Nazaruddin, Dada Rosada, dan Emir Moeis Masih Diproses

Kompas.com - 21/07/2015, 09:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, mengajukan remisi atas nama tiga terpidana korupsi, yaitu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin; politisi PDI Perjuangan Emir Moeis, dan mantan Walikota Bandung Dada Rosada. Saat ini, kata Akbar, pengajuan remisi tersebut masih diproses di Ditjen Pas.

"Remisi mereka masih diproses. Jadi, hingga saat ini belum diterbitkan SK (surat keputusan)-nya," ujar Akbar, saat dihubungi, Selasa (21/7/2015).

Akbar mengatakan, pengajuan tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu. Dalam proses itu, pihaknya mempertimbangkan sikap terpidana selama di Lapas dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga akan dimintai rekomendasi apakah para terpidana layak mendapatkan remisi.

"Kan kalau dari Lapas sudah lebih dari enam bulan, mengikuti program pembinaan, tidak pernah melanggar tata tertib. Baru nanti akan kami tanya ke pihak terkait kayak KPK," kata Akbar.

Ada pun persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan PP 99 tahun 2012 yaitu berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, dan membayar lunas denda dan uang pengganti.

Setelah diverifikasi, proses selanjutnya melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk memutuskan apakah remisi akan diberikan kepada terpidana tersebut atau tidak. Namun, Akbar tidak dapat memastikan berapa lama proses tersebut selesai. Ia mengatakan, jika usulan remisi ini disetujui, maka terpidana akan mendapatkan remisi pada hari raya berikutnya.

Nazaruddin merupakan terpidana tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi dana pembangunan Wisma Atlet. Emir Moeis divonis tiga tahun penjara terkait kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Sementara, Dada Rosada divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap kepada hakim terkait sidang perkara dana bansos Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com