Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim: Kasus Pimpinan KY Dibatalkan jika Laporan Dicabut

Kompas.com - 14/07/2015, 11:39 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, status tersangka dua komisioner Komisi Yudisial (KY) di Direktorat Tindak Pidana Umum bisa batal asalkan pelapor mencabut laporannya.

"Karena ini delik aduan, kalau laporan dicabut, ya selesai sudah (status tersangka batal)," ujar Budi saat ditemui di Kompleks Mabes TNI Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Namun, pria yang akrab disapa Buwas itu mengatakan bahwa pencabutan suatu laporan perkara bukanlah campur tangan penyidik Polri. Tindakan itu murni hak dan inisiatif dari pelapor sendiri.

Buwas kembali menegaskan bahwa proses hukum terhadap dua komisioner KY bukanlah rekayasa atau kriminalisasi seperti yang saat ini berkembang di publik. Buwas menegaskan bahwa proses itu murni penegakan hukum. Buwas pun mengaku tak mempersoalkan jika berkembang isu Polri melemahkan KY.

"Ya itu sudah biasalah. Waktu nangkap pimpinan KPK dibilang kriminalisasi, rekayasa, jelas tidaklah. Kami profesional," ujar Buwas.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. (Baca: ICJR Minta MA Desak Sarpin Cabut Laporan di Bareskrim)

Sebelumnya, Sarpin melaporkan Suparman dan Taufiqurrohman ke Bareskrim Polri karena lantaran dianggap telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. (Baca: Sarpin Belum Pertimbangkan Cabut Laporan Atas Dua Komisioner KY)

Melalui siaran pers, Minggu (12/7/2015), peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Dio Ashar, mengatakan, penetapan itu terkesan ganjil mengingat kedua komisioner tersebut mengeluarkan pernyataan dalam rangka melaksanakan tugas KY. (Baca: Kabareskrim: Boleh Damai asal Hakim Sarpin Cabut Laporan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

Nasional
Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta 'Restu' Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta "Restu" Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Nasional
Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Nasional
DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

Nasional
Bus Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi 'High Decker'

Bus Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi "High Decker"

Nasional
KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik Jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik Jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

Nasional
LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang

LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang

Nasional
DPR Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan Terkait Penghapusan Kelas

DPR Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan Terkait Penghapusan Kelas

Nasional
WNI yang Umrah ke Tanah Suci Diminta Kembali Sebelum 23 Mei 2024

WNI yang Umrah ke Tanah Suci Diminta Kembali Sebelum 23 Mei 2024

Nasional
Baznas Janji Tak Ambil Keuntungan jika Dilibatkan Prabowo Jalankan Program Makan Siang Gratis

Baznas Janji Tak Ambil Keuntungan jika Dilibatkan Prabowo Jalankan Program Makan Siang Gratis

Nasional
Dukung World Water Forum di Bali, Holding RS BUMN IHC Siapkan Tim Medis hingga Mini ICU

Dukung World Water Forum di Bali, Holding RS BUMN IHC Siapkan Tim Medis hingga Mini ICU

Nasional
Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden

Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Sebatas Menghapus Jumlah 34 Kementerian, Ketua Baleg Harap Segera Rampung

Revisi UU Kementerian Negara Sebatas Menghapus Jumlah 34 Kementerian, Ketua Baleg Harap Segera Rampung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com