Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sarpin Belum Pertimbangkan Cabut Laporan Atas Dua Komisioner KY

Kompas.com - 14/07/2015, 08:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Sarpin Rizaldi, melalui kuasa hukumnya Dion Pongkor, belum dapat memastikan apakah akan mengabulkan permintaan Komisioner Komisi Yudisial untuk berdamai dan mencabut laporan. Dion mengatakan, hal tersebut baru akan dia bahas bersama Sarpin pada hari ini, Selasa (14/7/2015).

"Soal menolak atau menerima, kita akan serahkan sepenuhnya kepada Pak Sarpin. Hari ini kami akan konsultasikan," ujar Dion saat dihubungi, Selasa (14/7/2015).

Namun, Dion menilai, dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri terhadap Sarpin akan menjadi contoh buruk bagi penegakan hukum. Ia mengatakan, pejabat negara akan berlaku semena-mena karena merasa apa yang dilakukannya merupakan kewenangan dari jabatannya.

Dion menuding Suparman dan Taufiq memutuskan adanya pelanggaran etik oleh Sarpin atas pertimbangan pribadi.

"Padahal apa yang sudah dilakukan oleh kedua komisioner tersebut dalam jabatan, karena mereka menghina hakim Sarpin bahkan sebelum sidang praperadilan BG (Komjen Budi Gunawan) selesai dan memeriksa saksi-saksi," kata Dion.

Menurut Dion, seharusnya KY memeriksa terlebih dahulu saksi-saksi terkait laporan masyarakat soal Sarpin. Namun, lanjut dia, Komisioner KY justru mengomentari adanya dugaan pelanggaran etik terhadap Sarpin sebelum pemeriksaan selesai.

Sebelumnya, pemerintah meminta Sarpin mencabut laporannya agar tidak terjadi kegaduhan. Namun, Dion menilai, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan pihaknya mencabut gugatan ke Bareskrim.

"Kalau setiap ada proses hukum dibikin kegaduhan oleh oknum-oknum tertentu dan pemerintah selalu turun tangan, sistem hukum bisa tidak berjalan hanya karena segelintir orang," kata Dion.

"Lagian laporan ini kan urusan pribadi, bukan urusan negara. Harusnya orang-orang yang bikin gaduh diminta jangan terlalu banyak ikut campur dalam proses hukum," lanjut dia.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Sarpin Rizaldi. Sarpin adalah hakim yang memutus perkara kasus dugaan korupsi yang membelit Wakapolri Komjen Budi Gunawan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam putusannya Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan tak sah. 

Dalam laporannya, Sarpin berkeberatan dengan komentar dan pernyataan negatif ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.

Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik. Sebelum melaporkan ke Bareskrim, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, ia akan melaporkan ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com