7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai;
Dari 269 KPU daerah, 203 di antaranya belum memiliki pedoman pertanggungjawaban, sementara 58 di antaranya sudah memiliki dan sisanya BPK belum mengantongi data. Sebanyak 243 KPU daerah belum memiliki pedoman pertanggungjawaban, 18 sudah memiliki, dan delapan tidak ada datanya.
8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada serentak 2015;
Hingga kini Mahkamah Konstitusi (MK) belum memiliki prosedur operasional standar untuk menyelesaikan sengketa pilkada. Jika dari 269 pilkada serentak terdapat sengketa yang diajukan, misalnya, maka MK hanya memiliki waktu 1 jam 50 menit untuk setiap perkara yang diajukan.
"Itu dengan perhitungan MK kerja 11 jam per hari. Artinya, mereka memiliki waktu 495 jam untuk 45 hari kalender batas waktu penyelesaian sengketa," ujarnya.
BPK telah meminta kepada MK untuk membuat prosedur operasional standar untuk menghadapi sengketa pilkada serentak ini. Terutama, terkait persoalan waktu penyelesaian.
"Mereka kemarin telah mengajukan dana untuk 269 pilkada dan MK sudah menyatakan jika mereka butuh waktu yang lebih banyak," ujarnya.
9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015;
Dalam hal perencanaan program dan anggaran, 148 daerah sudah sesuai jadwal, 121 daerah terlambat. Dalam hal penyusunan peraturan, 169 daerah sudah sesuai jadwal, 17 daerah terlambat, 51 daerah belum terealisasi, dan 32 daerah tidak ada data.
Dalam hal sosialisasi dan penyuluhan, 158 daerah sudah sesuai jadwal, 70 daerah belum terealisasi, dan 41 daerah tidak ada data. Terkait pembentukan PPK, 205 daerah sesuai jadwal, 39 daerah terlambat, 11 daerah belum terealisasi dan 14 daerah tidak ada data.
"Sedangkan untuk pembentukan PPS, 190 daerah sesuai jadwal, 50 daerah terlambat, 15 daerah belum terealisasi dan 14 daerah tidak ada data," kata Agung.
10. Pembentukan panitia ad hoc tidak sesuai ketentuan;
Dari 269 PPK, panitia pemungutan suara (PPS), panwaslu kabupaten/kota, dan panwaslu kecamatan, baru 205 PPK dan 190 PPS yang proses pembentukannya sesuai jadwal. Adapun 39 PPK, 50 PPS, 258 panwaslu kabupaten/kota dan 187 panwaslu kecamatan terlambat. Sebanyak 11 PPK, 15 PPS, 11 panwaslu kabupaten/kota dan 79 panwaslu kecamatan belum terealisasi. Sisanya, untuk keempat sektor itu BPK belum memperoleh datanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.