4. Rekening hibah pilkada serentak 2015 pada KPU provinsi/kabupaten/kota dan bawaslu provinsi/panwaslu kabupaten/kota belum sesuai ketentuan;
Setidaknya ada 237 KPU yang sudah memiliki rekening dan sudah ada izin Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Hanya 25 KPU sudah memiliki rekening tapi belum ada izin KPPN.
"Tujuh sisanya tidak menyampaikan dokumen terkait pembukaan rekening penampung," papar Agung.
Sementara itu, baru 80 bawaslu/panwaslu yang sudah memiliki rekening dan sudah ada izin KPPN. Sebanyak 124 bawaslu/panwaslu telah memiliki rekening, tetapi belum ada izin dari KPPN. Adapun 50 bawaslu/panwaslu belum memiliki rekening penampung, enam tidak menyampaikan dokumen terkait pwmbukaan rekening karena sekretariat belum terbentuk, sembilan lainnya tidak menyampaikan dokumen terkait pembukaan rekening penampung.
5. Perhitungan biaya pengamanan pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya;
Anggaran pengamanan yang diajukan untuk penyelenggaraan 269 pilkada mencapai Rp 1,146 triliun. Dari jumlah tersebut, baru 52 persen atau sekitar Rp 594 miliar yang telah disetujui.
Selain itu, masih ada dua kepolisian daerah yang belum mengantongi persetujuan anggaran, yaitu Polda Banten dan Polda Sulawesi Tengah. Ada pula usulan anggaran pengamanan yang nilai persetujuannya dalam NPHD di bawah 25 persen, seperti Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, NTT dan Papua.
"Terakhir, ada perbedaan data yang diperoleh dari pihak Polri atas nilai anggaran yang telah disetujui dengan data NPHD, seperti di Kota Medan dan Kabupaten Pelalawan," papar Agung.
6. Sebagian besar bendahara panitia pemilihan kecamatan (PPK), pejabat pengadaan/kelompok kerja unit layanan pengadaan (ULP), dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) pada sekretariat KPU provinsi/kabupaten/kota, bawaslu provinsi dan panwaslu kabupaten/kota untuk penyelenggaraan pilkada serentak belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan surat keputusan;
Dari sisi kualifikasi bendahara, hanya 55 KPU dan 34 bawaslu/panwaslu yang telah memiliki bendahara sesuai kualifikasi yang ditentukan. Sisanya, 211 KPU dan 195 bawaslu/panwaslu belum memiliki sertifikat dan tidak sesuai ketentuan. Ada 1 KPU dan 37 bawaslu/panwaslu belum ditunjuk melalui SK.
Dari sisi kualifikasi pejabat pembuat komitmen (PPK), ia menjelaskan, hanya 71 KPU dan 7 bawaslu/panwaslu yang sudah sesuai ketentuan. Mayoritas KPU, bawaslu dan panwaslu memiliki PPK yang tidak sesuai ketentuan.
"Ada 178 KPU dan 156 bawaslu/panwaslu tidak sesuai ketentuan. Kemudian, 16 KPU dan 90 bawaslu/panwaslu, PPK-nya belum ditunjuk melalui SK," ujarnya.
Untuk kualifikasi pejabat pengadaan atau pokja ULP, baru 162 KPU dan 29 bawaslu/panwaslu yang sudah seuai ketentuan, 82 KPU dan 57 bawaslu/panwaslu tidak sesuai ketentuan, serta 21 KPU dan 166 bawaslu/panwaslu yang belum ditunjuk melalui SK.