2. NPHD pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan;
Ada tiga poin terkait NPHD yang masih menjadi catatan. Pertama, pelaksanaan hibah pada pemda belum ditetapkan dalam NPHD antara pihak pemberi dan penerima hibah. Kedua, NPHD belum dilampiri pakta integritas dan belum memuat isi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Untuk poin kedua, ada 17 KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota, 26 bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, serta masing-masing satu kepolisian daerah dan komando distrik militer yang belum melampirkan pakta integritas dalam NPHD. Selanjutnya, 15 KPU tingkat provinsi, dan kabupaten/kota, 14 Bawaslu provinsi, dan kabupaten/kota, serta masing satu kepolisian daerah belum melampirkan rincian penggunaan hibah dalam NPHD. Dua KPU tingkat provinsi, dan kabupaten/kota, tiga bawaslu provinsi, dan kabupaten/kota, dan satu kepolisian daerah belum melampirkan pakta integritas dan rincian penggunaan hibah dalam NPHD.
"Ketiga, ada NPHD yang tidak ditandatangani oleh kepala daerah, seperti yang terdapat pada KPU dan Panwaslu Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Pohuwato, dan Kabupaten Poso," ujarnya.
3. Rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum sesuai ketentuan;
Dari 269 KPU daerah, 100 di antaranya telah menganggarkan semua jenis biaya dan 164 lain baru menganggarkan sebagian jenis biaya. Lima KPU sisanya belum menyerahkan data anggaran yang telah dirancang.
Setidaknya, ada 15 jenis biaya yang wajib terdapat di KPU, yaitu honorarium dan uang lembur, barang cetak dan penggandaan, perlengkapan KPPS/TPS, pengangkutan, pelayanan administrasi, dan pembentukan PPK, PPS dan KPPS. "Kemudian, pengamanan percetakan, penyimpanan dan pendistribusian, persiapan pemungutan suara, sosialisasi, advokasi hukum, rapat kerja, pencalonan, verifikasi dan rekapitulasi calon perseorangan, serta proses penghitungan suara," kata Agung.
Sementara itu, dari 269 bawaslu dan panwaslu, 146 di antaranya telah menganggarkan semua jenis biaya, dan 92 lain baru menganggarkan sebagian jenis biaya. Adapun 31 Bawaslu dan Panwaslu sisanya belum menyerahkan data anggaran yang telah dirancang.
"Ada tujuh jenis biaya yang wajib ada di bawaslu, yaitu honorarium dan uang lembur, pengadaan barang dan jasa, pelayanan administrasi perkantoran, raker/pelatihan, penyelesaian kasus, sewa gedung dan perjalanan dinas," ujarnya.