Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim Bantah Lemahkan Komisi Yudisial

Kompas.com - 13/07/2015, 16:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso membantah bahwa penetapan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, merupakan upaya pelemahan KY. Kedua komisioner itu dijerat pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

"Kita profesional, tidak melemahkan, tidak ada kriminalisasi, apalagi rekayasa," ujar Budi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Budi meminta publik dan media massa tidak mengait-ngaitkan antara jabatan dengan proses hukum yang menjeratnya. Kedua hal itu, kata dia, sama sekali tidak terkait. (Baca: Komisioner KY Ingin Berdamai dengan Hakim Sarpin)

"Kita ini menyelidik dan menyidik berdasar laporan. Kalau toh yang dilaporkan itu pejabat, ya jabatannya harus dikesampingkan dahulu," ujar Budi.

Budi menjelaskan, penetapan tersangka dua komisioner KY didasarkan pada alat bukti dan keterangan ahli. Alat bukti antara lain berupa artikel sejumlah media massa yang diduga terdapat unsur pencemaran nama baik terhadap Sarpin. (Baca: Pengacara Sarpin: Bareskrim Telah Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu)

Adapun soal keterangan ahli, penyidik telah mendatangkan masing-masing dua ahli bahasa dan ahli pidana. Ahli-ahli tersebut dimintai pendapatnya oleh penyidik apakah ada unsur pencemaran nama baik dalam pernyataan dua komisioner KY itu.

"Karena diyakini para ahli memenuhi unsur pencemaran nama baik, perkaranya naik ke tingkat penyidikan dan ditetapkan tersangka," ujar Budi.

Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Dio Ashar, menganggap, belakangan tampak jelas upaya sejumlah pihak untuk melemahkan Komisi Yudisial. Salah satunya yang menonjol adalah penetapan dua komisioner KY sebagai tersangka. (Baca: Dua Komisionernya Jadi Tersangka, KY Dinilai Tengah Dilemahkan)

"Penetapan ini terkesan ganjil mengingat kedua komisioner tersebut mengeluarkan pernyataan dalam rangka melaksanakan tugas KY," ujar Dio melalui siaran pers, Minggu (12/7/2015).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama enam bulan terhadap Sarpin. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diikuti semua komisioner KY. (Baca: KY Rekomendasikan Sanksi Skors 6 Bulan untuk Sarpin)

Putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa prinsip kehakiman yang dilanggar oleh Sarpin. (Baca: Ketua MA: Diam-diam, Kami Sudah Panggil Sarpin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com