Putusan tersebut menyatakan PTTUN mengabulkan banding yang diajukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta pengurus Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin oleh M Romahurmuziy.
"DPP PPP mengimbau dan mengajak Pak SDA dan Akhmad Ghazali tidak melakukan upaya kasasi. Maka upaya hukumnya selesai," ujar Rusli di Kantor PPP, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (12/7/2015).
Rusli mengatakan, upaya kasasi hanya akan memperpanjang konflik di antara kedua kubu. Sementara batas waktu pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah serentak semakin dekat.
Dengan adanya putusan tersebut, kata Rusli, maka upaya pecah belah dapat dihentikan. "Kami imbau supaya pihak SDA bisa menghadapi ini dan tidak usah kasasi. Konsentrasi saja untuk persiapan Pilkada," kata Rusli.
Dia pun mengimbau pimpinan DPP PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah untuk berhenti melakukan upaya pecah belah PPP.
Diketahui, Djan membentuk pengurus tandingan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. "Saat ini mayoritas kader PPP sudah solid di bawah kepemimpinan Romahurmuziy. Kami tetap memberikan kesempatan kepada saudara-saudara yang masih berada di tempat yang salah untuk kembali bersatu dalam satu kepengurusan di bawah hasil Muktamar Surabaya," kata dia.
Rusli berharap Komisi Pemilihan Umum tidak lagi meragukan dualisme di PPP karena PTTUN mengembalikan keabsahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM atas kepengurusan Romahurmuziy.
"Kita harap KPU tidak ragu sedikit pun soal alas hukum yang jelas ini. Kami mengharap dan mendesak KPU menerima Rommy dalam pilkada berdasarkan hasil PTTUN," kata Rusli.
Berdasarkan putusan PTTUN yang diunggah di laman resmi PTTUN, majelis hakim yang diketuai oleh Didik Andy Prastowo, Jumat (10/7/2015), memutuskan menerima permohonan banding pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya.
Majelis hakim juga membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015.
Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan Menkumham yang mengakui pengurus hasil Muktamar Surabaya sebagai pengurus sah partai berlambang Kabah tersebut.
Selain itu, majelis hakim menghukum mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan Akhmad Gojali Harahap selaku penggugat/terbanding membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.