Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Romi Minta Suryadharma Ali Tak Ajukan Kasasi Putusan PTTUN

Kompas.com - 12/07/2015, 15:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Rusli Effendi meminta kubu Suryadharma Ali dan Akhmad Ghazali Harahap sebagai pihak yang kalah tidak mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Putusan tersebut menyatakan PTTUN mengabulkan banding yang diajukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta pengurus Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin oleh M Romahurmuziy.

"DPP PPP mengimbau dan mengajak Pak SDA dan Akhmad Ghazali tidak melakukan upaya kasasi. Maka upaya hukumnya selesai," ujar Rusli di Kantor PPP, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (12/7/2015).

Rusli mengatakan, upaya kasasi hanya akan memperpanjang konflik di antara kedua kubu. Sementara batas waktu pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah serentak semakin dekat.

Dengan adanya putusan tersebut, kata Rusli, maka upaya pecah belah dapat dihentikan. "Kami imbau supaya pihak SDA bisa menghadapi ini dan tidak usah kasasi. Konsentrasi saja untuk persiapan Pilkada," kata Rusli.

Dia pun mengimbau pimpinan DPP PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah untuk berhenti melakukan upaya pecah belah PPP.

Diketahui, Djan membentuk pengurus tandingan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. "Saat ini mayoritas kader PPP sudah solid di bawah kepemimpinan Romahurmuziy. Kami tetap memberikan kesempatan kepada saudara-saudara yang masih berada di tempat yang salah untuk kembali bersatu dalam satu kepengurusan di bawah hasil Muktamar Surabaya," kata dia.

Rusli berharap Komisi Pemilihan Umum tidak lagi meragukan dualisme di PPP karena PTTUN mengembalikan keabsahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM atas kepengurusan Romahurmuziy.

"Kita harap KPU tidak ragu sedikit pun soal alas hukum yang jelas ini. Kami mengharap dan mendesak KPU menerima Rommy dalam pilkada berdasarkan hasil PTTUN," kata Rusli.

Berdasarkan putusan PTTUN yang diunggah di laman resmi PTTUN, majelis hakim yang diketuai oleh Didik Andy Prastowo, Jumat (10/7/2015), memutuskan menerima permohonan banding pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya.

Majelis hakim juga membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015.

Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan Menkumham yang mengakui pengurus hasil Muktamar Surabaya sebagai pengurus sah partai berlambang Kabah tersebut.

Selain itu, majelis hakim menghukum mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan Akhmad Gojali Harahap selaku penggugat/terbanding membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com