JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Hukum dan HAM; serta Kementerian Dalam Negeri akan bertemu pimpinan partai politik dalam waktu dekat. Pertemuan itu guna mencari cara agar partai politik yang bersengketa dapat mengikuti pilkada serentak.
"Hasil rapat terbatas kemarin, infonya Menko Polhukam (Tedjo Edhy) sekarang bersama Menkumham (Yasonna Laoly) dan Mendagri (Tjahjo Kumolo) akan memfasilitasi pertemuan dengan seluruh pimpinan partai," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Ferry mengatakan, saat ini KPU akan melakukan revisi Peraturan KPU tentang beberapa hal terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir beberapa isi pasal dalam Undang-Undang Pilkada. (Baca: Dua Kubu PPP Belum Bahas Pengusungan Calon Bersama Kepala Daerah)
Sementara itu, terkait persyaratan bagi partai yang bersengketa, KPU masih menunggu hasil konsensus dengan beberapa pihak terkait.
KPU telah melunak soal syarat partai politik yang memiliki kepengurusan ganda untuk mengikuti pemilihan kepala daerah. KPU mengizinkan dua kubu di Partai Golkar dan PPP untuk mengusung calon bersama-sama.
Keputusan itu diambil dalam rapat KPU bersama Bawaslu, Kemendagri, dan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2015). (Baca: KPU Izinkan Dua Kubu di Golkar dan PPP Usung Calon Bersama Saat Pilkada)
"KPU dapat menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari kepengurusan parpol yang berselisih, yang ditandatangani kedua belah pihak dalam dokumen terpisah," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon membacakan kesimpulan rapat.
Syaratnya, kepengurusan parpol yang berselisih tersebut harus mengajukan satu pasangan calon kepala daerah yang sama. Nantinya, KPU akan merevisi Pasal 36 PKPU No 9/2015 untuk menjalankan kesimpulan rapat ini.
"Jika tidak mengajukan pasangan calon yang sama, maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran tersebut," ucap Fadli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.