Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adukan Pimpinan KY ke Bareskrim, Hakim Sarpin Dinilai Salah Alamat

Kompas.com - 11/07/2015, 15:29 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Sarpin Rizaldi dinilai telah salah alamat karena mengadukan Pimpinan Komisi Yudisial ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pasalnya, undang-undang mengatur bahwa segala dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan KY akan diselesaikan melalui Dewan Kehormatan KY.

"Tiba-tiba proses pidana mendahului proses etik. Kalau dia (Sarpin) bijak, seharusnya tidak melalui Kepolisian, tetapi secara internal melalui Dewan Kehormatan KY," ujar peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal, dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (11/7/2015).

Menurut Erwin, dalam Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dijelaskan bahwa dalam hal Komisioner KY diduga melakukan pelanggaran kode etik, maka akan dibentuk Dewan Kehormatan KY untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Jika terbukti bersalah, Komisioner KY dapat dikenai sanksi pemberhentian secara hormat, maupun secara tidak hormat. Dalam hal ini, menurut Erwin, Undang-Undang KY yang dibuat secara khusus seharusnya dipandang lebih daripada undang-undang yang mengatur tentang pidana (KUHP).

Pembentukan Dewan Kehormatan didasari pada alasan pembentukan KY yang diasumsikan sebagai lembaga dengan standar etik yang tinggi. Hal sependapat juga diutarakan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting. Menurut Miko, pidana adalah pilihan terakhir apabila mekanisme lain sudah diterapkan sebelumnya.

"Dalam UU KY ada proses etik. Kalau Sarpin merasa dirugikan, ya adukan ke Dewan Kehormatan, dan Bareskrim menunggu putusan Dewan. Dalam hal ini, Bareskrim mengacuhkan apa yang ditetapkan di UU KY," kata Miko.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, dan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka (baca juga: Merasa Nama Baiknya Tercemar, Hakim Sarpin Laporkan Dua Pimpinan KY ke Polisi). Keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sarpin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com