"Kalau saran saya, harus ada regulasi baru. Jangan sampai antarlembaga saling intervensi. Harus ada sanksi kalau lembaga lain ikut campur terkait tugas dan fungsi yang dijalankan," ujar Bambang kepada Kompas.com, Sabtu (11/7/2015).
Hal tersebut disampaikan Bambang menanggapi keputusan penyidik Bareskrim Polri yang menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, dan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka. Keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sarpin.
Menurut Bambang, kritik yang disampaikan para Pimpinan KY terhadap Sarpin sebenarnya merupakan bagian dari tugas dan fungsinya dalam mengawasi hakim. Dengan demikian, tidak tepat apabila keduanya dikaitkan dengan pencemaran nama baik yang konteksnya personal.
"Kalau dalam konteks lembaga hukum, komisi didirikan memang untuk mengontrol lembaga lain. Kalau komisi diintervensi, ditambah konstruksi yang belum sempurna, maka fungsi pengawasan tidak lagi berarti," kata Bambang.
Untuk itu, Bambang menyarankan agar regulasi baru tersebut dibuat untuk mengatur lembaga-lembaga yudikatif. Dengan cara itu, masalah yang timbul akan diselesaikan melalui internal, tidak melalui proses hukum seperti di kepolisian, yang kemudian menggunakan pasal-pasal pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.