JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara OC Kaligis mengakui bahwa Yagari Bastara alias Gerry adalah anak buahnya di kantor OC Kaligis & Associates. Namun, OC mengaku tidak tahu-menahu soal uang yang diduga diberikan Gerry kepada majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
Gerry dan tiga hakim serta seorang panitera ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7/2015).
Kaligis menjelaskan, dia langsung menghubungi sekretarisnya begitu membaca pemberitaan di media online soal operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kantor PTUN. Kepada sekretarisnya, Kaligis bertanya apakah Gerry lapor akan ke Medan.
"Hari Rabu, Kamis, saya ada di Bali sampai sekarang. Saya tidak tahu dia dapat tugas ke Medan. Saya tanya sekretaris, dia enggak lapor ke Medan. Saya enggak tahu sama sekali soal gratifikasi itu," kata Kaligis dalam wawacara dengan Kompas TV, Jumat (10/7/2015).
Kaligis mengakui bahwa pihaknya mendapat kuasa untuk menangani perkara yang disidangkan di PTUN Medan. Ada empat pengacara yang menangani kasus itu. (Baca: KPK Kembangkan Kasus Suap di PTUN Medan, Kemungkinan Ada Tersangka Lain)
Namun, kata Kaligis, kasus itu sudah divonis oleh majelis hakim pada Selasa (7/7/2015). Gerry pergi ke Medan pada Kamis pagi.
"Bagi saya, kalau laporannya sudah selesai, ya sudah selesai," kata Kaligis.
Ketika ditanya apakah setiap pengacara yang akan ke luar kota harus melapor, Kaligis menjelaskan bahwa anak buahnya harus lapor ke sekretaris. Nantinya mereka yang ke luar kota akan diberikan tiket pesawat.
Kaligis mengaku tidak mungkin tahu kegiatan setiap anak buahnya. "Saya enggak mungkin tahu semua karena begitu banyak perkara (yang ditangani) kami," katanya.
Apakah pihak Anda sudah berkomunikasi dengan Gerry pascapenangkapan? Kaligis menjawab bahwa menurut prosedur operasi standar (SOP) KPK, mereka yang ditangkap tidak diperkenankan untuk ditemui orang lain.
"SOP KPK, kami enggak boleh masuk," kata Kaligis.
Meski demikian, Kaligis mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Gerry.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Gerry, tersangka lain, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
Dalam kasus ini, KPK menyita 15.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura dari ruang kerja Tripeni. Menurut KPK, transaksi telah dilakukan lebih dari sekali. (Baca: KPK Sita 15.000 Dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura dari Ruang Ketua PTUN Medan)
Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut, Fuad Lubis (pemohon), dan Kejaksaan Tinggi Sumut (termohon).