JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, saat ini penyidik masih mengembangkan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Setelah menetapkan lima orang sebagai tersangka, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
"Masih dikembangkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Johan mengatakan, saat ini penyidik baru melakukan pemeriksaan awal. Keterangan para saksi yang masih diperiksa nantinya akan dijadikan dasar untuk mengembangkan kasus.
"Ada sejumlah pengakuan yang disampaikan oleh terperiksa. Pengakuan ada di penyidik, belum disampaikan ke saya," kata Johan.
Dalam kasus ini, KPK menyita 15.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura dari ruang kerja Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Menurut Johan, transaksi telah dilakukan lebih dari sekali. (baca: KPK Sita 15.000 Dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura dari Ruang Ketua PTUN Medan)
"Total komitmen belum didalami," kata dia.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Tripeni, tersangka lain, yakni hakim Amir Fauzi, dan hakim Dermawan Ginting. Selain itu, panitera sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan, dan seorang pengacara, yaitu Yagari Bastara alias Gerry. Empat pejabat PTUN Medan itu ditangkap karena diduga menerima suap dari Gerry.
Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis dan termohon Kejaksaan Tinggi Sumut.
Dalam putusannya pada Selasa, majelis hakim PTUN yang dipimpin Tripeni dengan anggota Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting menyatakan, ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Maret 2015 soal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis.
Informasi yang dihimpun Kompas, Gerry diduga memberikan uang suap kepada tiga hakim PTUN Medan. Sebelum terjadi penyerahan uang suap, tim KPK sudah siap di dalam gedung PTUN Medan sejak Kamis pagi. Mereka melihat Gerry masuk ke ruangan Tripeni.
Setelah Gerry keluar dari ruangan Ketua PTUN Medan itulah tim KPK langsung mengamankan yang bersangkutan. Tim KPK kemudian masuk ke ruangan Tripeni dan mendapati uang ribuan dollar Amerika Serikat (AS) yang baru saja diserahkan Gerry.
Setelah menangkap Tripeni, KPK mencari Amir dan Dermawan. Keduanya ditangkap karena diduga juga ikut menerima uang pemberian Gerry. Tak berapa lama KPK juga mengamankan Syamsir.
Penyerahan uang yang diduga suap, kemarin, ditengarai sudah yang ketiga kalinya. Diduga pengacara yang menyuap hakim PTUN Medan ini berkomitmen memberikan uang suap hingga 30.000 dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.