Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Napi Bisa Ikut Pilkada, Penyelenggara Harus Jamin Transparansi

Kompas.com - 10/07/2015, 09:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengaku, sependapat dengan Mahkamah Konstitusi yang telah menganulir larangan bagi mantan narapidana untuk maju sebagai calon kepala daerah.

Menurut Refly, kepala daerah adalah jabatan yang dicapai melalui suatu pemilihan, sehingga penyelenggara pilkada harus menjamin publik mendapatkan informasi lengkap seputar rekam jejak calon kepala daerah.

"Tantangannya bukan pada membatasi calon kepala daerah, tetapi ada transparansi informasi publik oleh penyelenggara pilkada," ujar Refly kepada Kompas.com, Jumat (10/7/2015).

Refly mengatakan, hukuman bagi terpidana seharusnya tidak berlaku permanen. Artinya, saat tidak lagi menjalani hukuman, seorang mantan terpidana berhak untuk mendapatkan haknya dan tidak lagi dibatasi. (baca: KPK Nilai Putusan MK soal Napi Ikut Pilkada Hambat Pemberantasan Korupsi)

Terkait pemilihan kepala daerah, menurut Refly, yang paling penting adalah penyelenggara memastikan adanya prinsip jujur dan adil dalam proses pemilihan. Pasalnya, tidak soal apapun latar belakang calon, yang menentukan terpilihnya seseorang menjadi kepala daerah adalah suara publik.

"Penyelenggara harus membuka semua rekam jejak calon. Misalnya apakah dia pernah berbuat salah atau menjadi terpidana," kata Refly.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 7 huruf g Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota (UU Pilkada) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang narapidana yang bersangkutan jujur di depan publik.

Hakim berpendapat bahwa apabila undang-undang membatasi hak mantan narapidana dengan tidak dapat mencalonkan dirinya menjadi kepala daerah, sama saja undang-undang telah memberikan hukuman tambahan. Sedangkan, UUD 1945 telah melarang memberlakukan diskriminasi kepada seluruh warganya. (Baca: MK Anulir Larangan Mantan Narapidana Ikut Pilkada)

MK kembali menegaskan putusan MK No. 4/PUU-VII/2009, yaitu, apabila mantan narapidana yang ingin menjadi calon kepala daerah tersebut tidak mengemukakan rekam jejaknya kepada publik, maka ia baru diperbolehkan menjadi calon kepala daerah setelah lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com