Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Sanksi Pencopotan bagi PNS yang Tidak Netral dalam Pilkada

Kompas.com - 09/07/2015, 16:22 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menegaskan kembali peraturan Menteri PAN dan RB tentang netralitas aparatur sipil negara dalam menghadapi pemilihan kepala daerah. Aturan tersebut juga akan mengatur sanksi bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang tidak netral.

"Kami akan membuat code of conduct, aturan-aturan etika aparatur sipil negara dalam netralitasnya selama pilkada dan sampai kampanye juga. Dia tidak boleh menjadi tim sukses dari kandidat mana pun, kedua ikut berkampanye, tidak boleh terlibat kegiatan politik baik langsung maupun tidak langsung yang menguntungkan atau pun merugikan kandidat tertentu," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Menurut Yuddy, ada beragam sanksi yang disiapkan, mulai dari sanksi ringan berupa surat peringatan hingga pemberhentian. Jika PNS tersebut hanya sekadar ikut-ikutan berkampanye, maka sanksi yang mungkin dijatuhkan berupa peringatan tertulis. Peringatan ini nantinya bisa menghambat kenaikan pangkat dan tunjangan kerja PNS tersebut. Adapun PNS yang memiliki jabatan dan berupaya memengaruhi masyarakat dalam memilih seorang calon, bisa saja diberhentikan dari jabatannya.

"Kalau jabatannya srategis dan bisa memengaruhi kegiatan-kegiatan menguntungkan atau merugikan orang lain, artinya tidak netral, dia dicopot dari jabatannya," tutur Yuddy.

Sanksi terberat adalah penghentian dari status sebagai PNS jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin yang berat dengan menjadi tim sukses seorang calon.

"Karena di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tentang Otonomi Daerah sudah tegas ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PNS dan juga didukung UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 itu tidak boleh kalau dia mencalonkan jadi calon pejabat negara. Ikut pilkada langsung saja pun harus berhenti, apalagi pegawai negeri sipilnya, mau ikut saja harus berhenti, apalagi ikut-kutan," kata dia.

Yuddy membuka keterlibatan masyarakat dalam menghimpun informasi terkait netralitas PNS. Kemenpan dan RB memiliki deputi pelayan publik yang menghimpun informasi dari masyarakat. Di samping itu, pemerintah mempunyai sistem pelaporan yang dikelola Kantor Staf Presiden yang terkoneksi dengan kementerian lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com