JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, tawaran islah terbatas yang dilontarkan pemerintah hanya untuk urusan pemilihan kepala daerah. Yang terpenting, partai politik yang berkonflik sepakat dalam mengajukan pasangan calon kepala daerah. Soal dualisme kepengurusan yang selama ini menjadi masalah, tidak lagi dibahas.
"Kesepakatan kita adalah inkracht atau islah. Kalau inkracht lama, islah dan itu pun bukan islah kepengurusan. Sekarang islah calon, harus satu calon," ujar Yasonna di istana kepresidenan, Rabu (8/7/2015).
Tak hanya calon kepala derah, partai politik yang berkonflik juga wajib mengajukan calon wakil kepala daerah yang disepakati bersama. Jika kesepakatan tidak juga tercapai, Yasonna mengisyaratkan bahwa partai itu tidak bisa mengikuti pilkada.
"Ya, kalau tidak ada calon yang berislah, ya rugi sendiri," ujarnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan, tawaran islah terbatas ini diberikan pemerintah dengan mempertimbangkan aspek manfaatnya. Dengan adanya diskresi itu, Yasonna berharap setiap partai bisa mengikuti pilkada.
"Tapi teknis apanya nanti akan kita teruskan bertemu dengan parpol-parpol untuk kita formalkan di DPR nanti," kata Yasonna.
Saat ini dua partai politik masih terkendala dualisme kepengurusan, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar. Kedua partai itu terancam tidak bisa mengajukan calon kepala daerah apabila tidak melakukan islah.
Akibat belum adanya titik temu di antara pengurus kedua partai itu, pemerintah memutuskan mengambil jalan diskresi. Pemerintah akan melakukam komunikasi tripartit dengan kedua kubu di partai-partai yang berkonflik. Pemerintah menawarkan islah terbatas yang hanya diperuntukkan bagi pengajuan pasangan calon kepala daerah dan tidak terkait dengan kepengurusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.