Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Imbau Para Pejabat Larang PNS Minta THR ke Perusahaan

Kompas.com - 08/07/2015, 03:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat imbauan kepada para kepala lembaga pemerintahan dan menteri untuk melarang penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil meminta Tunjangan Hari Raya kepada masyarakat atau perusahaan.

"Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya atau sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara kepada masyarakat atau perusahaan baik secara lisan atau tertulis pada prinsipnya dilarang," demikian pernyataan dalam surat imbauan ini, dikutip dari Antara, Rabu (8/7/2015)

"Karena merupakan penyalahgunaan wewenang yang dapat menjurus ke arah tindak pidana korupsi atau dapat menimbulkan benturan kepentingan atau menurunkan kepercayaan masyarakat," lanjut surat imbauan itu.

Imbauan dikeluarkan pada 1 Juli 2015. KPK mengirim imbauan itu kepada Kepala Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, pimpinan lembaga tinggi, komisi negara, Jaksa Agung, Kapolri, Pangilma TNI, Menteri Kabinet Kerja, kepala lembaga pemerintahan non kementerian, gubernur/bupati/walikota, para ketua DPRD, Direksi BUMN/BUMN, ketua KADIN Indonesia, ketua Asosiasi perusahaan di Indonesia hingga pimpinan perusahaan swasta.

Pimpinan instansi atau lembaga pemerintah juga diminta melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan operasional dinas oleh pegawai untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan mudik.

"Karena merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara/daerah, menimbulkan benturan kepentingan sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyrakat kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," demikian pernyataan KPK.

Pimpinan kementerian/lembaga/pemda dan BUMN/BUMD diharap memberikan imbauan secara internal pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya. Kementerian dan lembaga juga diminta menerbitkan surat terbuka atau iklan melalui media massa yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com