Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jhonny Allen Bantah Ada Pembagian Uang ke Anggota Komisi VII

Kompas.com - 02/07/2015, 13:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi VII DPR RI Jhonny Allen Marbun membantah keterangan sejumlah saksi dalam persidangan bahwa mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana membagikan uang ke pimpinan, sekretariat, dan anggota Komisi VII di ruangannya. Salah satunya, kesaksian dari mantan staf ahli Sutan, Muhammad Iqbal yang menyatakan anggota Komisi VII antre di ruangan Sutan untuk menerima amplop.

"Ini dari mana? Tidak seperti itu, vulgar gitu lah, bilang antre. Kesaksian itu bisa diuji coba karena bisa disebut penghinaan," ujar Johnny saat bersaksi dalam perkara Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Johnny mengatakan, tidak sembarangan orang yang bisa masuk dan keluar dari ruangan Sutan. Oleh karena itu, mustahil sampai ada pembagian uang tersebut. Johnny pun mengaku tidak mengetahui adanya amplop dengan kode "P", "S", dan "A" yang diberikan Kementerian ESDM kepada Sutan.

Karena penasaran dengan kesaksian tersebut, Jhonny lantas berniat menemui orang yang menyatakan adanya penerimaan amplop tersebut.

"Sama sekali tidak tahu, tidak mungkin, dan tidak ada. Saya juga ingin ketemu manusia itu yang bilang memberikan ini. Ini kok kurang ajar banget," kata Jhonny.

Jhonny mengaku tidak kenal Iqbal, tapi ia ingin mengkonfirmasi pemberitaan di media bahwa Iqbal menerima bungkusan untuk diberikan kepada Sutan. Dalam perjalanannya ke Kuala Namu, Sumatera Utara, ia pun menyempatkan diri bertemu dengan Iqbal.

"Saya tanya, 'kata Iryanto kau terima bungkusan?'. Kata dia, 'Ada bang. Tidak tahu isinya, saya taruh di meja Sutan'. Tapi tidak ada soal uang," kata Johnny, menirukan percakapannya dengan Iqbal.

Johnny pun membantah kesaksian Iqbal yang pernah diminta menghilang dan mengganti telepon genggamnya. Dalam kesaksian sebelumnya, Iqbal mengaku disebut Johnny sebagai saksi kunci dalam kasus Sutan.

"Saya tidak kenal Iqbal itu. Saya hanya penasaran bagaimana wajahnya," kata dia.

Sebelumnya, Iqbal mengaku sempat menerima tekanan dari Jhonny Allen Marbun untuk menghilang dari peredaran atau menghilang sementara waktu. Iqbal mengaku ditemui Jhonny pada akhir Mei 2013.

Tak hanya meminta Iqbal menghilang, Jhonny juga disebut meminta Iqbal membuang telepon genggam yang digunakannya selama menjadi anak buah Sutan. Saat itu, kata Iqbal, ia hanya mengiyakan perintah Jhonny. Iqbal mengatakan, Jhonny juga memberitahunya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tengah membidik para saksi dalam kasus tersebut.

"Dia mengatakan bahwa saya lah yang menjadi saksi kunci Sutan Bhatoegana," kata Iqbal.

Dalam berkas dakwaan, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno memberikan uang sebesar 140.000 dollar AS untuk Sutan, yang ditaruh dalam kantong kertas berwarna perak. Uang tersebut diberikan Waryono melalui Iryanto.

Rinciannya, empat pimpinan Komisi VII DPR menerima masing-masing 7.590 dollar AS, 43 anggota Komisi VII DPR menerima masing-masing 2.500 dollar AS, dan untuk Sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar AS. Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop warna putih dengan kode di bagian pojok atas dengan huruf "A" untuk anggota, "P" untuk pimpinan, dan "S" untuk Sekretariat Komisi VII.

Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com