JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, dana aspirasi rawan menjadi bisnis proyek jika kriteria dan pengawasannya tidak jelas. Oleh karena itu, usulan dana aspirasi untuk anggota DPR masih perlu dibicarakan lebih jauh mengenai aturan pendukungnya.
"Ya kalau kriterianya tidak jelas dan juga pengawasannya tidak jelas, ya bisa (jadi bisnis proyek). Tetapi, tentu kriteria, cara, dan aturan yang jelas sehingga itu harus masuk dalam APBN atau APBD," kata Kalla di Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Nantinya, pemerintah akan membahas bersama dengan DPR mengenai bentuk penggunaan dana aspirasi, termasuk besaran dananya. Kalla menegaskan bahwa pemerintah ingin penggunaan dana aspirasi ini menguntungkan masyarakat.
"Tentu pemerintah ingin semua, apa pun namanya. Itu kan pembangunan untuk rakyat," ucap Kalla.
Mengenai besaran dana aspirasi triliunan rupiah yang diusulkan anggota DPR, Kalla menyampaikan bahwa angka tersebut nantinya harus melalui persetujuan pemerintah dan DPR. "Ya namanya usulan kan boleh saja, tetapi kan nanti direstui antara pemerintah dan DPR," ujar dia.
Kalla kini tidak mempermasalahkan langkah Dewan Perwakilan Rakyat yang mengesahkan peraturan usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi. Menurut Kalla, DPR boleh saja mengusulkan dana aspirasi asalkan nilainya berbeda untuk masing-masing daerah.
Ia menilai, kebutuhan masing-masing daerah pemilihan berbeda-beda sehingga dana aspirasi yang dianggarkan untuk masing-masing anggota DPR yang mewakili dapilnya pun harus berbeda. Mengenai sikap resmi pemerintah terhadap usulan dana aspirasi ini, Kalla menyampaikan bahwa pemerintah akan membahasnya terlebih dahulu.
Setelah melalui proses interupsi yang panjang, rapat paripurna DPR memutuskan untuk mengesahkan peraturan UP2DP atau dana aspirasi. Tiga fraksi menyatakan menolak melanjutkan pembahasan mekanisme peraturan tersebut, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Hanura. Aturan ini menjadi landasan bagi DPR mengusulkan dana aspirasi dalam APBN 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.