Menurut dia, meski ada tiga fraksi yang menyatakan tidak setuju pembahasan peraturan itu dilanjutkan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin rapat tersebut tetap mengesahkan tanpa melakukan voting.
"Keputusannya dipaksakan dan tidak menggunakan pemungutan suara. Jangankan tiga fraksi, satu anggota saja tidak setuju maka harus dilakukan voting karena tidak didapatkan aklamasi," kata Agun, melalui pesan singkat, Rabu (24/6/2015).
Dalam rapat paripurna, Selasa (23/6/2015) kemarin, Agun bersama tiga fraksi di DPR menolak melanjutkan pembahasan program yang akrab disebut dana aspirasi tersebut. Ketiga fraksi yang menolak itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, dan Fraksi Nasdem. (Baca: Ketua DPR: Penggunaan Dana Aspirasi Akan Diawasi BPK dan KPK)
"Hal ini tidak bisa dibiarkan terus menerus cara-cara pengambilan keputusan seperti ini, tidak menempuh terlebih dahulu musyawarah untuk mencapai mufakat," kata dia.
Lebih jauh, ia mengatakan, program dana aspirasi ini hanya akan menjadi alat pencitraan anggota DPR di dapil dan merugikan calon anggota legislatif baru yang maju di dapil tersebut. Dari sisi keadilan, program ini juga dianggap tidak mampu memberikan pemerataan bagi daerah-daerah lain di luar Pulau Jawa. Alasannya, mayoritas anggota DPR RI saat ini berasal dari Jawa, sehingga dikhawatirkan terdapat disparitas besar dalam penyaluran anggaran program tersebut. (Baca: Hanura: Anggota DPR seperti Berjualan Menggunakan Uang Rakyat)
"Program ini juga akan menjadi kongkalikong yang rawan korupsi. Dan bagi intern partai akan semakin menguatkan posisi tawar elit partai," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.