"Saya tidak dalam kapasitas sebagai pimpinan KPK. Nanti kalau saya bongkar, saya kena masalah lagi, siapa yang bisa jamin?" ujar Bambang, saat menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/6/2015).
Sebelumnya, tiga hakim konstitusi, yaitu I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, dan Arief Hidayat, menanyakan perihal bukti rekaman tersebut kepada Bambang. Hakim menanyakan apakah Bambang mengetahui kebenaran rekaman itu dan bersedia untuk memperdengarkannya kepada hakim.
Kepada hakim, Bambang mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, rekaman apa pun dapat diperdengarkan kepada hakim. Namun, dalam hal ini, statusnya yang bukan lagi sebagai pimpinan KPK membuat dia tidak berhak membicarakan mengenai rekaman itu.
Bambang justru meminta agar hakim cukup memperhatikan intensi pelemahan yang menimpa KPK, khususnya selama ia ditangkap dan dijerat kasus hukum oleh kepolisian.
"Sebenarnya, dari intensi sekarang yang menimpa saya, itu sudah menunjukkan kriminalisasi itu mudah dilakukan. Beberapa bukti juga sudah diberikan ke Komnas HAM," kata Bambang.
Namun, saat dikonfirmasi, Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak memiliki rekaman bukti adanya kriminalisasi terhadap KPK. Oleh karena itu, KPK tidak dapat memenuhi permintaan MK untuk menghadirkan rekaman tersebut dalam sidang uji materi Pasal 32 ayat 1 huruf c dan ayat 2 Undang-Undang KPK mengenai pemberhentian sementara pimpinan KPK.
Pernyataan mengenai adanya bukti rekaman kriminalisasi itu pernah dilontarkan penyidik KPK, Novel Baswedan, saat bersaksi dalam sidang uji materi dengan pasal yang sama di MK, beberapa waktu lalu. Saat itu, Novel menyatakan bahwa pimpinan KPK memegang bukti bahwa KPK sengaja dilemahkan dengan kriminalisasi. Hal itu terkait penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.