Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Tidak Ada Celah untuk Serge Lolos dari Eksekusi Mati

Kompas.com - 23/06/2015, 06:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Serge Areski Atlaoui tidak dapat berbuat apa-apa lagi soal eksekusi mati dirinya. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan pemilik pabrik ekstasi asal Prancis itu.

Kemungkinan keberhasilan pada jalur Peninjauan Kembali (PK) pun tidak ada. Kuasa hukum Serge, Nancy Yulian kecewa atas putusan PTUN, Senin (22/6/2015) kemarin.

"Kami kecewa dengan hasil ini. Kami menentang hukuman mati karena meragukan efeknya," ujar Nancy saat dihubungi wartawan, Senin.

Hakim PTUN Ujang Abdullah menolak gugatan Serge lantaran grasi adalah hak prerogatif Presiden. Oleh sebab itu gugatan Serge tidak masuk ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara.

Nancy masih akan tetap mencari celah hukum agar kliennya lolos dari eksekusi mati. Soal bentuk celah hukumnya, Nancy mengaku belum mengetahuinya. Hal itu tengah dibahas bersama Serge dan kuasa hukum lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengapresiasi positif putusan PTUN. Dia menilai putusan sesuai harapan. Soal pencarian celah hukum pihak Serge, Tony menyebutnya sebagai hal yang mustahil. Ia mengatakan pihak Serge mencari-cari cara untuk tidak dihukum.

"Kok ya mencari celah. Kalau mereka masih mencari celah, itu kan malah bukti mereka mencari-cari cara agar tak dihukum. Jadi ya sudahlah," ujar Tony di Kejaksaan Agung, Senin.

Tony memastikan tidak ada lagi celah hukum bagi Serge untuk dapat lolos dari eksekusi mati. Sampai saat ini, korps Adhyaksa masih mengkaji waktu Serge dan terpidana mati gelombang tiga lainnya dieksekusi.

Serge adalah pemilik pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten. Pabriknya mampu mencetak ratusan ekstasi per harinya. Namun, ia ditangkap aparat 11 November 2005 lalu. Ia kemudian divonis mati di Pengadilan Negeri Tangerang, setahun setelah ditangkap.

Dalam perjalanannya, Serge mengajukan grasi kepada Presiden. Namun, pada masa Presiden Joko Widodo, grasinya dijawab dengan penolakan. Tanggal 23 April 2015, Serge melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan atas penolakan grasi Presiden ke PTUN. Hal itu pula yang membuat ia lolos dari eksekusi mati gelombang dua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com