Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Minta Golkar dan PPP Patuhi UU jika Ingin Ikut Pilkada

Kompas.com - 21/06/2015, 21:46 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik meminta Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan untuk mengikuti aturan main yang ada jika ingin mengikuti pemilihan kepala daerah.

"Dalam memfasilitasi, kami tetap berpegangan dalam aturan yang termaktub di Undang-Undang Parpol Nomor 2 Tahun 2011, di mana legalitas kepengurusan parpol harus terdaftar di Kemenkum HAM," kata Husni dalam diskusi Minggu (21/6/2015).

Apabila surat keputusan Menkumham tersebut sedang dalam gugatan, seperti yang terjadi pada Golkar dan PPP saat ini, maka KPU akan menolak pendaftarannya. Ada dua alternatif solusi untuk mengatasi hal ini dan ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015.

"Pertama, menunggu proses selesai di pengadilan dengan penerbitan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Selesai itu, parpol ajukan berdasarkan putusan itu ke Kemenkumham dan diterbitkan putusan baru apabila beda dengan putusan sebelumnya," kata Husni.

Jika belum ada putusan inkracht sampai pendaftaran calon kepala daerah pada 26-28 Juli, maka alternatif kedua adalah islah atau perdamaian antarkubu yang berselisih dengan membentuk satu kepengurusan baru. Hasil islah itu harus kembali didaftarkan dan disahkan oleh ke Kemenkumham. "Semua ujungnya legalitas di Menkum HAM," ujar Husni.

Husni menegaskan, KPU hanya berpatokan pada SK Menkumham dan tidak berpihak kepada salah satu kubu yang tengah bertikai. Sampai masa pendaftaran calon kepala daerah, KPU menunggu apakah Golkar dan PPP sudah menjalankan amanat yang diatur UU dan PKPU.

"Jadi bukan tergantung KPU, tapi sikap parpol mau ikut atau tidak. Kalau ikut, maka patuhi UU Nomor 2 Tahun 2011 maupun Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 supaya tidak berpolemik panjang," kata Husni.

Sejauh ini, baik Golkar dan PPP belum melakukan alternatif solusi sebagaimana diatur dalam PKPU. Salah satu kubu Partai Golkar dan PPP belum ada yang mendapatkan putusan hukum tetap dari pengadilan. Partai Golkar sudah melakukan islah sementara, namun belum menyusun kepengurusan baru dan mendaftarkannya ke Kemenkumham. Adapun dua kubu di PPP sampai saat ini belum mencapai kesepakatan islah apa pun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Tawaran Kursi Cawagub Pilkada Jakarta oleh KIM, PKS: Beri Manfaat atau Jebakan?

Soal Tawaran Kursi Cawagub Pilkada Jakarta oleh KIM, PKS: Beri Manfaat atau Jebakan?

Nasional
Yakin Tak Ditinggal Partai Setelah Usung Anies-Sohibul, PKS: Siapa yang Elektabilitasnya Paling Tinggi?

Yakin Tak Ditinggal Partai Setelah Usung Anies-Sohibul, PKS: Siapa yang Elektabilitasnya Paling Tinggi?

Nasional
PKS Ungkap Surya Paloh Berikan Sinyal Dukungan Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta

PKS Ungkap Surya Paloh Berikan Sinyal Dukungan Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Soal Jokowi Tawarkan Kaesang ke Parpol, Sekjen PDI-P: Replikasi Pilpres

Soal Jokowi Tawarkan Kaesang ke Parpol, Sekjen PDI-P: Replikasi Pilpres

Nasional
KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

Nasional
KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan 'Back Up' Data Imigrasi

[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan "Back Up" Data Imigrasi

Nasional
Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com