JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik meminta Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan untuk mengikuti aturan main yang ada jika ingin mengikuti pemilihan kepala daerah.
"Dalam memfasilitasi, kami tetap berpegangan dalam aturan yang termaktub di Undang-Undang Parpol Nomor 2 Tahun 2011, di mana legalitas kepengurusan parpol harus terdaftar di Kemenkum HAM," kata Husni dalam diskusi Minggu (21/6/2015).
Apabila surat keputusan Menkumham tersebut sedang dalam gugatan, seperti yang terjadi pada Golkar dan PPP saat ini, maka KPU akan menolak pendaftarannya. Ada dua alternatif solusi untuk mengatasi hal ini dan ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015.
"Pertama, menunggu proses selesai di pengadilan dengan penerbitan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Selesai itu, parpol ajukan berdasarkan putusan itu ke Kemenkumham dan diterbitkan putusan baru apabila beda dengan putusan sebelumnya," kata Husni.
Jika belum ada putusan inkracht sampai pendaftaran calon kepala daerah pada 26-28 Juli, maka alternatif kedua adalah islah atau perdamaian antarkubu yang berselisih dengan membentuk satu kepengurusan baru. Hasil islah itu harus kembali didaftarkan dan disahkan oleh ke Kemenkumham. "Semua ujungnya legalitas di Menkum HAM," ujar Husni.
Husni menegaskan, KPU hanya berpatokan pada SK Menkumham dan tidak berpihak kepada salah satu kubu yang tengah bertikai. Sampai masa pendaftaran calon kepala daerah, KPU menunggu apakah Golkar dan PPP sudah menjalankan amanat yang diatur UU dan PKPU.
"Jadi bukan tergantung KPU, tapi sikap parpol mau ikut atau tidak. Kalau ikut, maka patuhi UU Nomor 2 Tahun 2011 maupun Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 supaya tidak berpolemik panjang," kata Husni.
Sejauh ini, baik Golkar dan PPP belum melakukan alternatif solusi sebagaimana diatur dalam PKPU. Salah satu kubu Partai Golkar dan PPP belum ada yang mendapatkan putusan hukum tetap dari pengadilan. Partai Golkar sudah melakukan islah sementara, namun belum menyusun kepengurusan baru dan mendaftarkannya ke Kemenkumham. Adapun dua kubu di PPP sampai saat ini belum mencapai kesepakatan islah apa pun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.