Wakil Ketua KPK Indriyanto Senoadji mengatakan, pihaknya menolak permohonan tersebut karena berkas penyidikan Suryadharma sudah pada tahap akhir. (Baca: Datangi KPK, Djan Faridz dkk Minta Penangguhan Penahanan Suryadharma)
"Tidak bisa ditangguhkan, kami tolak. Penyidikannya kan tinggal sedikit lagi, akan dipercepat nanti prosesnya," kata Indriyanto, saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (18/6/2015).
Selama ini, kata dia, KPK tidak pernah memberikan penangguhan penahanan kepada para tersangka. "Lagipula di KPK kan tidak pernah ada tahanan yang ditangguhkan," kata dia.
Sebelumnya, kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta mengajukan permohonan penangguhan Suryadarma. Ketua Umum PPP Djan Faridz mengatakan peran Suryadharma sebagai ketua Dewan Pertimbangan sangat dibutuhkan khususnya jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). (
PPP bahkan menggelar pengajian di KPK sejak kemarin hingga hari ini untuk berdoa permohonan tersebut dikabulkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.