Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Engeline, Alarm bagi Kita

Kompas.com - 17/06/2015, 15:00 WIB

Dari penjelasan polisi dan kuasa hukum Margriet, kita tahu, proses adopsi Engeline tidak berjalan sempurna. Terdesak kesulitan ekonomi untuk menutup biaya kelahiran, orangtua kandung menyerahkan bayi Engeline kepada Margriet dan suami. Orangtua angkat, diwakili Margriet, lantas membuat penetapan adopsi di depan notaris.

Proses itu tidak cukup, terutama karena tidak disertai rekomendasi dari Kementerian Sosial (Kemsos) dan penetapan oleh pengadilan negeri. Proses adopsi bisa dilakukan melalui dua jalur, yaitu dinas sosial (dinsos) dan yayasan. Sejauh ini, baru ada sembilan yayasan pengasuh anak telantar yang diberi kewenangan untuk mengurus proses adopsi oleh Kemsos.

Prosedur adopsi

Sebagaimana dijelaskan Kepala Subdirektorat Kesejahteraan Anak dan Balita Kemsos Puti Chairida Anwar (Kompas, 13/6/2015), setelah memenuhi kelengkapan dokumen, seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak, orangtua kandung mengajukan permohonan menyerahkan anak untuk diadopsi ke dinsos. Tim khusus penilaian mengecek keluarga orangtua angkat, seperti suasana rumah, keuangan, hingga kesiapan mental. Anak akan diberi waktu enam bulan untuk berinteraksi dengan calon keluarga angkat. Jika dinilai cocok, adopsi ditetapkan oleh surat pengesahan dari pengadilan. Jika tidak, prosesnya dihentikan.

Semua proses itu sebenarnya sudah diatur, seperti termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak serta Peraturan Mensos No 110/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Setelah anak resmi diadopsi, tim dari dinsos terus melakukan pemantauan selama satu tahun hingga dua tahun.

Langkah itu demi memastikan anak angkat mendapat perlindungan dan pendidikan serta keluarga angkat mampu menangani anak itu dengan baik. Artinya, adopsi harus diarahkan untuk memberikan kehidupan yang berkualitas bagi anak, bukan sebaliknya.

Sebagaimana anak-anak yang diasuh orangtua kandung, anak-anak adopsi juga dilindungi undang-undang (UU). Salah satunya, UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ada juga UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Aturan ini mewajibkan orangtua untuk melindungi, mendidik, dan merawat anak secara baik. Orangtua, termasuk orangtua angkat, yang melakukan pelanggaran, seperti menelantarkan anak, bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ini.

Pelajaran dari kasus Engeline

Kembali ke tragedi Engeline, data sementara menunjukkan, proses adopsi tidak berjalan dengan semestinya. Tidak ada peninjauan dari dinsos ataupun pengesahan dari pengadilan. Setelah diadopsi, bocah itu diperkirakan mendapat kekerasan berkelanjutan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi I Bakal Panggil Menkominfo jika PDN Masih Bermasalah

Komisi I Bakal Panggil Menkominfo jika PDN Masih Bermasalah

Nasional
Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi 'Online'

Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi "Online"

Nasional
KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

Nasional
Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Nasional
Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Nasional
Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Nasional
Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Nasional
PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

Nasional
Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com