JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji, menganggap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akan melemahkan fungsi lembaga antirasuah tersebut. Revisi UU KPK akan didorong menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2015.
"Saya belum paham dengan revisi UU KPK yang datang dari inisiatif DPR, yang tampaknya justru akan melemahkan, bahkan mengerdilkan atau mereduksi kewenangan KPK," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Selasa (16/6/2015) malam.
Salah satu poin yang harus ditinjau menyatakan, kewenangan penyadapan hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justitia. Menurut Indriyanto, penyadapan pada tahap ini justru tidak memiliki nilai lagi. Tanpa adanya penyadapan, maka KPK akan kesulitan melakukan operasi tangkap tangan.
"Justru tindakan wiretapping ataupun surveillance itu menjadi bagian dari tahap penyelidikan yang non pro justitisia," kata Indriyanto.
Dalam poin lain, disebutkan bahwa peninjauan terkait kewenangan penuntutan perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung. "Belum jelas juga apa maksud wewenang penuntutan disinergikan dengan kejaksaan," kata Indriyanto.
Ia meminta pemerintah menunda usulan-usulan tersebut. Ia ingin revisi UU KPK dibahas DPR bersama dengan KPK.