Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelidiknya Dilaporkan ke Bareskrim, KPK Akan Berikan Bantuan Hukum

Kompas.com - 16/06/2015, 17:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK akan memberikan bantuan hukum terhadap penyelidik yang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Ini dilakukan setelah kuasa hukum mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, melaporkan penyelidik KPK bernama Aminudin dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan memberikan keterangan palsu.

"Prosedur hukum dan regulasi yang biasa. Lembaga akan memberi bantuan hukum," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Selasa (16/6/2015).

Indriyanto mengatakan, bantuan hukum diberikan karena yang bersangkutan tengah menjalankan tugasnya sebagai penyelidik KPK. Ia menambahkan, pihaknya juga tidak mempermasalahkan laporan Ilham. KPK, kata Indriyanto, akan kooperatif dengan proses hukum tersebut.

"Semua ini menjadi hak IAS (Ilham Arief Sirajuddin) sebagai warga negara. Dan KPK akan mengikuti proses hukum dengan baik," kata Indriyanto.

Penyalahgunaan wewenang dan keterangan palsu dalam akta autentik yang dimaksud adalah terkait penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru KPK atas Ilham. Sprindik itu ditandatangani oleh Aminudin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kuasa hukum Arief, sprindik baru kliennya terbit 5 Juni 2015. Padahal, KPK belum melaksanakan perintah putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 12 Mei 2015 sebelumnya. (Baca: Kuasa Hukum Ilham Arief Sirajuddin Laporkan Penyelidik KPK ke Polisi)

Johnson Panjaitan, kuasa hukum Ilham, mencantumkan sangkaan Pasal 242 KUHP tentang Sumpah dan Keterangan Palsu, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik. Laporan polisi yang dibuat Johnson diketahui teregistrasi atas nomor TBL/459/VI/2015/Bareskrim.

Atas dugaan pelanggaran prosedur itu pula, pihak kuasa hukum Arief juga berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu akan dilayangkan, Selasa (16/6/2015) besok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com