SEMARANG, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan tidak akan mengampuni tindakan sipir di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang tersangkut bisnis narkotika. Sebab, sesuai arahan Presiden, Indonesia sudah darurat narkoba dan tak ada toleransi bagi siapa pun.
"Sudah tidak dapat kami toleransi. Akan kami beri sanksi tegas terhadap pelaku pidana. Negara ini sudah darurat narkoba, dan kita sudah berkomitmen memerangi," kata Menteri Yasonna di sela mengunjungi Lapas Wanita Semarang, Jumat (12/6/2015).
Yasonna berujar, sipir yang kedapatan terlibat dalam kartel narkoba akan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional. Ia berharap agar kepolisian mampu konsisten menangani kasus narkoba yang melibatkan para petugas lapas.
Ia menambahkan, pemerintah telah mengeluarkan anggaran cukup besar untuk menyatakan keseriusannya berperang melawan narkotika. Berbagai langkah dan kebijakan penanganan sudah disiapkan, dan sebagian sedang dilakukan. Program untuk memberantas narkoba antara lain berupa rehabilitasi terhadap 100.000 narapidana.
"Kami sudah kerja sama dengan BNN, dan anggarannya sudah ada di BNN. Saya minta petugas untuk jeli dan waspada soal ini. Harus jaga integritas, konsisten," tuturnya.
Yasonna juga mengingatkan agar petugas mampu bekerja ekstra mengawasi supaya arus barang haram itu tidak masuk ke dalam penjara. Jika semua prosedur dilakukan, peredaran narkoba di dalam lapas ataupun rutan bisa ditekan, termasuk barang selundupan lainnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Wanita Bulu Semarang Suprobowati mengaku telah menjalankan program pemerintah terkait rehabilitasi 100.000 pengguna narkotika. Di Lapas Bulu terdapat 32 wanita yang sedang menjalani proses rehabilitasi. "Sudah berjalan satu bulan ini. Target kami, tiga bulan," ujarnya.
Secara umum, lapas wanita ini mayoritas dihuni para terpidana narkoba. Dari 341 napi yang dibina, 196 di antaranya terjerat kasus narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.