JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyarankan agar anggota DPR mengoptimalkan dana tunjangan reses ketimbang meminta dana aspirasi hingga Rp 20 miliar per anggota.
"Fungsi representasi DPR seharusnya merupakan sesuatu yang melekat pada setiap anggota. Fungsi itu sudah didukung oleh dana tunjangan reses," ujar Lucius kepada Kompas.com, Rabu (10/6/2015).
Menurut dia, jika dana aspirasi dibagi rata ke setiap anggota, maka patut dipertanyakan mengenai pemerataan pembagian antardaerah. Hal itu karena sistem perwakilan daerah pemilihan (dapil) hanya disesuaikan dengan jumlah pemilih. Misalnya, sebagian besar dana aspirasi akan menumpuk di daerah Jawa karena banyak anggota DPR dari dapil di sana. Padahal, konsentrasi pembangunan seharusnya beralih ke wilayah timur Indonesia.
Selain itu, kewenangan DPR soal anggaran harus terkait erat dengan dua fungsi lain, yaitu legislasi dan pengawasan. Jika DPR juga terlibat dalam urusan proyek pembangunan melalui dana aspirasi, maka hampir pasti tidak akan ada yang melakukan pengawasan.
Lucius menyarankan agar DPR lebih mengefektifkan pelaksanaan reses setiap selesai masa sidang, bukan dengan menambah mata anggaran yang rentan dikorupsi. Melalui reses, anggota DPR dapat mengusulkan rencana pembangunan yang disampaikan konstituen di daerah.
Badan Anggaran DPR RI meminta dana aspirasi daerah pemilihan dinaikkan hingga Rp 15 miliar sampai Rp 20 miliar per anggota. Jika dikalikan 560 anggota DPR yang ada, estimasi total dana aspirasi mencapai Rp 11,2 triliun.
Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, dana aspirasi nantinya disetorkan ke pemerintah daerah sehingga tidak ada kesempatan bagi anggota DPR untuk melakukan penyelewengan dana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.