Abraham mengatakan, surat panggilan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat itu tiba di KPK pada 16 Februari 2015, bersamaan dengan tugas di Manado yang tengah dilakukan Novel.
"Sehingga tidak memungkinkan Novel memenuhi panggilan karena jarak Jakarta-Manado cukup jauh," kata Abraham, saat memberikan keterangan sebagai saksi, dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Novel terhadap Polri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).
Namun, menurut Abraham, ia sudah mengirimkan surat jawaban ke Polri yang menyatakan Novel tak dapat memenuhi panggilan paling tidak hingga 20 Februari 2015. Alasannya, dibutuhkan waktu antara 2-3 hari bagi penyidik yang bekerja di luar kota.
"Kebiasaan di KPK kalau kita tugaskan penyidik itu kita ambil jarak 2-3 hari," ujarnya.
Sementara itu, dalam pemanggilan kedua pada 26 Februari 2015, Novel juga kembali tak hadir. Namun, Abraham mengaku, tidak tahu dimana keberadaan Novel saat itu.
"Walau pun yang kedua saya sudah dinonaktifkan, tetapi saya tahu bahwa pimpinan KPK juga kirim surat agak mirip untuk penundaan," ujar Abraham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.