Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuatkan Bukti, Novel Akan Serahkan Sejumlah Piagam Penghargaan

Kompas.com - 03/06/2015, 08:02 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan, Rabu (3/6/2015). Pada persidangan hari ini, Novel akan menyerahkan sejumlah piagam penghargaan yang menguatkan prestasi dirinya ketika masih aktif sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.

"Ada beberapa piagam penghargaan yang akan kami serahkan sebagai bukti tambahan," kata anggota kuasa hukum Novel, Julius Ibrani, saat dihubungi, Rabu pagi.

Ia mengatakan, penyerahan bukti ini dilakukan setelah sebelumnya tim kuasa hukum Polri menyudutkan pribadi Novel. Dalam jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan, Polri menyebut Novel telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kasatreskrim dengan menembak pelaku pencuri sarang burung walet.

"Kemarin kan Novel digambarkan sebagai orang yang brutal. Nah sekarang kita akan buktikan dengan sejumlah prestasi yang sudah pernah ia raih," ujarnya.

Sejumlah piagam penghargaan yang akan diserahkan di antaranya Tanda Kehormatan Satya Lencana Kesetiaan 8 Tahun dari Kapolri, Tanda Kehormatan Dharma Nusa dari Presiden RI, piagam penghargaan penyidik tindak pidana korupsi dan tindak pidana perikanan dari Kapolda Bengkulu, serta piagam penghargaan Cinta Meunasah 1-2000 dari Kapolda Aceh.

"Ada juga piagam penghargaan kejahatan kehutanan dari Dirjen Perlindungan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan. Piagam penghargaan itu dikumpulkan oleh pihak keluarga dan akan diserahkan hari ini," lanjut dia.

Sementara itu, Novel berencana akan menghadirkan lebih dari sepuluh saksi baik itu saksi fakta mau pun saksi ahli pada persidangan. Namun, Julius hingga kini masih merahasiakan identitas saksi-saksi tersebut.

"Besok (Kamis), saksi fakta sama saksi ahli. Saksi faktanya lebih dari lima, saksi ahlinya emam," ujar Julius. 

Intervensi

Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Novel menduga ada intervensi Kabareskrim Komjen Budi Waseso terhadap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menangani kasus Novel. Hal itu menyusul terbitnya Surat Perintah Kabareskrim Nomor Sprin/1432/UM/IV/2015/Bareskrim yang menjadi dasar pembuatan surat perintah penangkapan dan penahanan Novel. Namun, dugaan tersebut dibantah Polri.

"Surat perintah Kabareskrim ini untuk menugaskan para penyidik dan penyidik pembantu yang ada di Bareskrim maupun di luar Bareskrim yaitu dari Polda Metro Jaya," kata Kepala Biro Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol Ricky HP Sitohang, Senin (1/6/2015).

Begitu pula terkait dugaan pelanggaran pelanggaran yang diduga dilakukan penyidik saat menangkap Novel di kediamannya pada 1 Mei 2015 lalu. Saat itu, diakui Polri, penyidik mengikuti Novel hingga ke depan kamarnya. Meski pun, Novel hanya memberi ijin agar penyidik menunggu hingga ruang tamu rumahnya.

"Hal tersebut dimaksudkan untuk alasan pengamanan dan memastikan agar Pemohon (Novel) tidak melarikan diri atau pun melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," lanjutnya.

Sementara itu, Polri menegaskan, tidak pernah menetapkan Novel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana pelayaran, sebagaimana dituangkan di dalam berkas gugatan praperadilan. Di dalam Bagian B Butir 3 surat permohonan itu, Novel menyatakan, bahwa penangkapan dan penahanannya tidak didasarkan dengan alasan yang sah.

Kasus yang disangkakan kepada Novel dimulai dari laporan polisi atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP. Namun, ketika penangkapan terhadap Novel dilaksanakan, Surat Perintah Penyidikan justru memuat Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 442 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.

Menurut Ricky, sejak awal Polri tidak pernah menggunakan Pasal 442 yang merupakan pasal terkait pelayaran, melainkan menggunakan Pasal 422 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com