Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Pansel, KPK Usul Penegak Hukum Tak Ungkit Masa Lalu Pimpinan

Kompas.com - 01/06/2015, 16:35 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima usulan dari sejumlah pihak terkait calon pimpinan KPK mendatang. Salah satu usulan yang diterima Pansel dari KPK yakni agar komisioner terpilih tidak lagi diungkit masa lalunya selama memimpin KPK.

Juru bicara Pansel KPK, Betti S Alisjahbana, menjelaskan bahwa KPK menginginkan agar setiap penelusuran jejak rekam yang melibatkan kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta kejaksaan dibuat semacam dokumen tertulis.

Dokumen itu juga berisi hasil penelusuran jejak rekam dan berjanji tak akan kembali mengungkit masa lalu calon pimpinan pada saat menjabat nanti.

"Oke dilakukan penelusuran, melibatkan polisi, PPATK, kalau sudah kita buat semacam clearance bahwa institusi itu (menyatakan) kami sudah melakukan penelusuran dengan baik sehingga pada saat menjabat itu tidak diungkit. Itu usulan dari KPK," ujar Betti saat ditemui di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (1/6/2015).

Betti mengaku usulan itu sudah di luar kewenangan Pansel yang hanya bertugas menyeleksi calon pimpinan. Pansel masih mempertimbangkan apakah akan menyampaikan usulan itu kepada Presiden Joko Widodo atau tidak.

Selama KPK berdiri, sejumlah kasus pidana kerap menerpa para pimpinan KPK. Misalnya, Antasari Azhar yang sempat menjabat Ketua KPK periode 2007-2009, tetapi terpaksa lengser dari posisinya setelah terseret kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Adapun yang lainnya, yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan. Mereka sempat ditahan kepolisian lantaran dituduh menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima, Joko Soegiarto Tjandra.

Bibit dan Chandra akhirnya bebas setelah kejaksaan menerbitkan surat penghentian perkara. Tindak pidana yang dituduhkan kepada Antasari, Bibit, dan Chandra itu terjadi ketika mereka masih menjabat sebagai pimpinan.

Belakangan, dua pimpinan KPK dijerat kasus yang disebut terjadi sebelum mereka memimpin KPK. Bambang Widjojanto menjadi tersangka kasus dugaan pengarahan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Sementara Abraham Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen.

Betty mengakui adanya kekhawatiran dari orang-orang potensial bahwa mereka bakal terkena kriminalisasi jika menjabat pimpinan KPK. Hal ini membuat mereka ragu untuk mendaftarkan diri ke Pansel KPK. (Baca: Pansel KPK: Banyak Calon Potensial Takut Mendaftar)

"Itu sesuatu yang nyata. Sehingga, kami mengantisipasi dengan melakukan langkah-langkah ekstra dengan merangkul berbagai kalangan dan secara aktif terlibat untuk mendorong, memotivasi, serta mengetuk hati orang-orang baik," ujar Betti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com