Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto Membandingkan Tiga Kekalahan KPK dalam Praperadilan

Kompas.com - 30/05/2015, 06:19 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa tiga kali kekalahan KPK menghadapi gugatan praperadilan sebagai bentuk pembelajaran.

“Kalau mereka (pihak yang mengajukan praperadilan) menangkan 100 lebih praperadilan baru dikatakan luar biasa. Namun, jika hanya tiga saja itu dipakai sebagai pembelajaran saja. Dan saya pikir hal itu sedang dikaji lebih jauh,” kata Bambang saat hadir sebagai pembicara dalam diskusi publik nasional, dengan tema korupsi, kriminalisasi dan reformasi kepolisian, yang berlangsung di Aula Universitas Katolik (Unika) Widya Mandira Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (29/5/2015).

Sebenarnya kata Bambang, KPK masih bisa melakukan langkah atau upaya hukum. Kalau dikaji lebih jauh, bentuk praperadilan ketiganya itu berbeda satu sama lain.

“Yang pertama kasus Budi Gunawan (BG). BG bukan subyek hukum yang sesuai dengan undang-undang KPK, yang bukan berarti BG tidak melakukan tindakan pidana, sehingga akhirnya KPK menyerahkan kepada Kejaksaan Agung,” kata Bambang.

Kemudian yang kedua, lanjut Bambang, terkait kasus mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Dalam kasus ini persoalan terpadat bukan pada subyek hukum, tetapi alat bukti yang kurang. Padahal menurut KPK alat buktinya kuat, karena itu harus dilakukan peninjauan kembali (PK).

“Sementara itu praperadilan yang dilakukan Hadi Purnomo itu beda lagi. Karena tidak berkaitan dengan alat bukti dan subyek hukum, tetapi berkaitan dengan penyidik. Ketiganya itu beda menurut argumen yang dibangun oleh hakim,” ucap bambang.

Namun di sisi lain kata Bambang, jika Hadi Purnomo mempersoalkan penyidik, maka ada keputusan praperadilan lain yang mengatakan penyidik KPK berwenang.

Menurut Bambang, yang namanya penyidik di KPK itu international based practice, sebagian besar adalah non kepolisian karena perkembangan modus operandi kejahatan luar biasa dashyatnya. Sehingga diperlukan keahlian dari berbagai profesi lainnya seperti akuntan, perbangkan dan ahli pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com