KUPANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa tiga kali kekalahan KPK menghadapi gugatan praperadilan sebagai bentuk pembelajaran.
“Kalau mereka (pihak yang mengajukan praperadilan) menangkan 100 lebih praperadilan baru dikatakan luar biasa. Namun, jika hanya tiga saja itu dipakai sebagai pembelajaran saja. Dan saya pikir hal itu sedang dikaji lebih jauh,” kata Bambang saat hadir sebagai pembicara dalam diskusi publik nasional, dengan tema korupsi, kriminalisasi dan reformasi kepolisian, yang berlangsung di Aula Universitas Katolik (Unika) Widya Mandira Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (29/5/2015).
Sebenarnya kata Bambang, KPK masih bisa melakukan langkah atau upaya hukum. Kalau dikaji lebih jauh, bentuk praperadilan ketiganya itu berbeda satu sama lain.
“Yang pertama kasus Budi Gunawan (BG). BG bukan subyek hukum yang sesuai dengan undang-undang KPK, yang bukan berarti BG tidak melakukan tindakan pidana, sehingga akhirnya KPK menyerahkan kepada Kejaksaan Agung,” kata Bambang.
Kemudian yang kedua, lanjut Bambang, terkait kasus mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Dalam kasus ini persoalan terpadat bukan pada subyek hukum, tetapi alat bukti yang kurang. Padahal menurut KPK alat buktinya kuat, karena itu harus dilakukan peninjauan kembali (PK).
“Sementara itu praperadilan yang dilakukan Hadi Purnomo itu beda lagi. Karena tidak berkaitan dengan alat bukti dan subyek hukum, tetapi berkaitan dengan penyidik. Ketiganya itu beda menurut argumen yang dibangun oleh hakim,” ucap bambang.
Namun di sisi lain kata Bambang, jika Hadi Purnomo mempersoalkan penyidik, maka ada keputusan praperadilan lain yang mengatakan penyidik KPK berwenang.
Menurut Bambang, yang namanya penyidik di KPK itu international based practice, sebagian besar adalah non kepolisian karena perkembangan modus operandi kejahatan luar biasa dashyatnya. Sehingga diperlukan keahlian dari berbagai profesi lainnya seperti akuntan, perbangkan dan ahli pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.