Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atut Tak Akan Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 29/05/2015, 21:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah mengatakan, ia tidak berniat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diutarakannya seusai menjalani rekonstruksi kasus dugaan pemerasan dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

"Soal mengajukan praperadilan, saya tidak akan mengajukan itu," ujar Atut, di Gedung KPK, Jumat (29/5/2015) malam.

Atut mengatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Oleh karena itu, ia akan kooperatif selama penyidikan berlangsung.

"Saya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Jadi tidak ada rencana praperadilan," kata Atut.

Terkait proyek alkes Banten, Atut diduga menerima pemberian hadiah dan melakukan pemerasan. Wakil Ketua KPK Zulkarnain sebelumnya mengatakan bahwa pengadaan alkes di Banten tidak seusai prosedur dan diduga ada penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS). Untuk pengadaan alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.

Zulkarnain juga membenarkan ada dugaan aliran dana ke Atut. Menurut dia, aliran dana itu adalah timbal balik yang diterima Atut dari proses pengadaan yang tak sesuai prosedur itu. Selain kasus alkes Banten, Atut terjerat kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak. Dia divonis empat tahun penjara dan dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com