JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berhak menangani kasus dugaan korupsi yang menjeratnya sebagai tersangka. Menurut Hadi, kasus sengketa pajak bukan termasuk wewenang KPK.
"Menyatakan bahwa sengketa pajak adalah proses hukum khusus yang diatur di dalam UU Perpajakan dan tidak termasuk ranah korupsi," kata Hadi saat membacakan kesimpulan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
Menurut Hadi, KPK baru dapat menangani kasus perpajakan apabila dapat membuktikan ada tindak pidana korupsi di dalamnya. Namun, dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK selama ini, Hadi tak melihat KPK dapat membuktikan hal tersebut.
"Apabila ada pelanggaran pajak yang secara tegas menyatakan bahwa terdapat tindak pidana korupsi, baru dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi," kata dia.
Lebih jauh, ia berdalih, tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus dirinya. "Putusan penetapan pajak PT BCA tidak termasuk wewenang termohon (KPK) sebagaimana Pasal 11 huruf C UU KPK karena kerugian keuangan negara di bawah atau tidak ada," tegasnya.
Seusai membacakan kesimpulan, hakim tunggal Haswandi menutup jalannya sidang. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (26/5/2015) esok pukul 15.00 WIB dengan agenda putusan.
Dalam kasus ini, Hadi diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performing loan (NPL/kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.
Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari Direktur PPh pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak. Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA, 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan, yaitu dari semula menyatakan menolak diganti menjadi menerima semua keberatan.
Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima semua keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi Direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Namun, Hadi membantah mendapatkan imbalan dari BCA atas penerimaan keberatan wajib pajak tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.