Dalam permohonannya, Bambang minta agar pimpinan KPK dinyatakan berhenti sementara jika ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, perdagangan manusia, dan tindak pidana yang terkait dengan kewenangan yang dilakukan pada masa jabatannya sebagai pimpinan KPK. Adapun terkait prosedur, penetapan tersangka dilakukan atas izin presiden.
Senin hari ini MK akan melanjutkan sidang pengujian Pasal 32 UU KPK ini dengan mendengarkan keterangan dari DPR dan ahli.
Sementara itu, Johan Budi berharap Panitia Seleksi Pimpinan KPK bisa memastikan bahwa calon yang akan dipilih DPR tak punya masalah hukum. Untuk itu, panitia seleksi bisa meminta bantuan penegak hukum, baik KPK, kepolisian, maupun kejaksaan, untuk melacak rekam jejak calon pimpinan KPK.
"Jika dalam proses seleksi itu panitia seleksi telah menyatakan bahwa orang ini (calon pimpinan KPK) tak pernah ada masalah yang berurusan dengan hukum, jangan ada lagi pihak-pihak yang mempersoalkan masa lalu pimpinan KPK," kata Johan.
Langkah itu dibutuhkan karena Bambang dan Samad menjadi tersangka kasus yang terjadi saat mereka belum menjadi pimpinan KPK. Saat seleksi pimpinan KPK pada 2011, mereka juga tidak ditanya kasus yang kini membuat mereka menjadi tersangka.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menegaskan siap membantu panitia seleksi menelusuri rekam jejak calon pimpinan KPK. Hal senada disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo. (BIL/ANA/SAN/IAN)
* Artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 Mei 2015 dengan judul "KPK Rawan Dikriminalisasi".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.