Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada, Mahkamah Partai, dan Islah...

Kompas.com - 23/05/2015, 16:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS
- Salah satu putusan Mahkamah Partai Golkar pada 3 Maret 2015 yang hingga saat ini tidak pernah diperdebatkan adalah kewajiban untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional Partai Golkar selambat-lambatnya 16 Oktober 2016. Putusan itu diambil terkait perselisihan kepengurusan di internal Golkar, yaitu antara kepengurusan versi Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.

Musyawarah nasional (munas) gabungan itu sejatinya adalah hal terbaik yang direkomendasikan oleh empat hakim anggota Mahkamah Partai Golkar (MPG), yaitu Muladi, Natabaya, Andi Mattalatta, dan Djasri Marin. Munas gabungan merupakan koridor untuk kembali mewujudkan islah. Sulit untuk islah dengan sekadar menandatangani perjanjian karena proses itu tak adil pula bagi kader Golkar lain karena seolah hanya "membagi" Golkar untuk faksi Aburizal dan Agung.

Terhadap koridor islah, menurut Muladi, awalnya empat hakim MPG sepakat menyodorkan hal itu bagi penyelesaian perselisihan kepengurusan. Akan tetapi, Andi Mattalatta dan Djasri Marin berubah sikap menjadi mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta yang dipimpin Agung. Namun, DPP Golkar hasil Munas Jakarta harus mengakomodasi kepengurusan hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie. Langkah Andi Mattalata dan Djasri Marin ini dipicu oleh langkah kubu Aburizal yang mengajukan kasasi.

Jauh sebelum munas digelar, kubu Agung dan Aburizal masih berupaya menyelesaikan masalah mereka ke pengadilan, persisnya di pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Tentu saja penyelesaian perselisihan melalui jalur pengadilan itu tidak lagi sejalan dengan penyelesaian melalui jalur MPG. Namun, ketika Majelis Hakim PN Jakarta Utara sependapat dengan PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat untuk tidak terlibat lebih dalam dengan perselisihan internal di Partai Golkar, Munas 2016 tetap relevan untuk dibicarakan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com