JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch meragukan pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan Badan Reserse Polri atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan. ICW mempertanyakan hasil gelar perkara tersebut, di mana polisi menganggap tidak perlu melanjutkan pengusutan kasus tersebut.
"Itu gelar perkara serius atau main-main? Alasannya apa tidak melanjutkan pengusutan perkara itu?" kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho saat dihubungi, Selasa (19/5/2015).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak menyatakan telah melakukan gelar perkara atas perkara itu. Victor mengklaim ada tiga pakar hukum yang hadir di gelar perkara itu, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, dan Yenti Garnasih. Namun, Yenti membantah ikut hadir. (Baca Yenti Garnasih Bantah Ikut Gelar Perkara Kasus Budi Gunawan)
Emerson melihat banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Salah satunya adalah pernyataan Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso yang akan melakukan gelar perkara secara terbuka di hadapan media. Namun, hingga kini gelar perkara itu tak juga dilakukan.
"Ada dugaan sejak awal sudah ada skenario bahwa kasus ini akan dihentikan di kepolisian," ujarnya.
Hari ini, Budi Waseso menyatakan bahwa polisi telah melakukan gelar perkara secara internal atas kasus tersebut. Hasilnya, polisi menganggap perkara itu tidak perlu dilanjutkan. Namun, polisi akan melakukan gelar perkara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta para ahli. (Baca Anggap Kasus BG Tak Laik Diusut, Kabareskrim Tetap Akan Gelar Perkara Bersama)
Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka.
Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tak sah. Status tersangka Budi dinyatakan batal.
Setelah itu, KPK melimpahkan berkas perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Namun, Kejaksaan melimpahkan kembali kasus itu ke kepolisian dengan alasan polisi pernah mengusut kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.