Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Gelar Perkara Budi Gunawan Serius atau Main-main?

Kompas.com - 19/05/2015, 14:38 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch meragukan pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan Badan Reserse Polri atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan. ICW mempertanyakan hasil gelar perkara tersebut, di mana polisi menganggap tidak perlu melanjutkan pengusutan kasus tersebut.

"Itu gelar perkara serius atau main-main? Alasannya apa tidak melanjutkan pengusutan perkara itu?" kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho saat dihubungi, Selasa (19/5/2015).

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak menyatakan telah melakukan gelar perkara atas perkara itu. Victor mengklaim ada tiga pakar hukum yang hadir di gelar perkara itu, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, dan Yenti Garnasih. Namun, Yenti membantah ikut hadir. (Baca Yenti Garnasih Bantah Ikut Gelar Perkara Kasus Budi Gunawan)

Emerson melihat banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Salah satunya adalah pernyataan Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso yang akan melakukan gelar perkara secara terbuka di hadapan media. Namun, hingga kini gelar perkara itu tak juga dilakukan.

"Ada dugaan sejak awal sudah ada skenario bahwa kasus ini akan dihentikan di kepolisian," ujarnya.

Hari ini, Budi Waseso menyatakan bahwa polisi telah melakukan gelar perkara secara internal atas kasus tersebut. Hasilnya, polisi menganggap perkara itu tidak perlu dilanjutkan. Namun, polisi akan melakukan gelar perkara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta para ahli. (Baca Anggap Kasus BG Tak Laik Diusut, Kabareskrim Tetap Akan Gelar Perkara Bersama)

Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka.

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tak sah. Status tersangka Budi dinyatakan batal.

Setelah itu, KPK melimpahkan berkas perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Namun, Kejaksaan melimpahkan kembali kasus itu ke kepolisian dengan alasan polisi pernah mengusut kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com