Undang-undang perkotaan, ujar dia, juga ditujukan agar pembiayaan pembangunan lebih efisien karena lebih terencana.
Ia menuturkan selama ini pembangunan di kota cenderung "semrawut" karena kebijakan setiap dinas belum terintegrasi dan dan terencana dengan baik sehingga banyak terjadi "bongkar pasang".
Selain itu, Zaenal mengatakan undang-undang itu akan mengatur lebih detail mengenai tipologi perkotaan sebagai acuan pembangunan agar tepat guna.
"Tipologi misalnya metropolitan kapasitas penduduk sedang-kecil, kalau megapolitan besar. Semua berbeda, penanganan berbeda. Harus dilihat itu, karena programnya juga akan berbeda tergantung kebutuhan kotanya," kata dia.
Menurut Zaenal, rancangan undang-undang itu sedang disusun dan ia berharap nantinya RUU itu dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas periode selanjutnya.
"Saat ini sedang disusun bersama oleh Bappenas bersama kementerian dan dan lembaga lainnya. Dan akan dimasukkan kedalam Prolegnas pada tahun-tahun yang akan datang dengan mempertimbangkan kesiapan materi dan rancangannya," kata dia.
Tantangan ke depan untuk mewujudkan UU tersebut, menurut dia, adalah meyakinkan DPR untuk memasukkan dalan Prolegnas dan menyamakan visi dan misi beberapa pihak dalam membangun perkotaan yang berkelanjutan.
Meski begitu, ia yakin beberapa pihak tersebut nantinya dapat bekerja sama demi perkotaan yang layak huni.
Ia mengatakan dengan adanya undang-undang tersebut, perkotaan selain menjadi menjadi pusat ekonomi yang layak, juga dapat menjadi pusat sejarah, sosial dan budaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.