Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappenas Siapkan UU Perkotaan

Kompas.com - 15/05/2015, 22:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyiapkan rancangan undang-undang perkotaan. Hal ini dilakukan Bappenas untuk membangun perkotaan secara berkelanjutan serta layak menjadi tempat tinggal untuk warganya.

"Jadi perkotaan ini kan multisektoral dan kompleks. Untuk itu kami menyiapkan UU Perkotaan agar kota dapat menjadi pusat perekonomian dan tetap layak menjadi tempat tinggal," kata Wakil Direktur Masalah Perkotaan (Deputy Director Urban Affairs) Bappenas Zaenal Arifin di Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Zaenal mengatakan, undang-undang mengenai perkotaan dibutuhkan untuk menghubungkan perundangan yang sudah ada. Sebab, perundangan yang ada masih berupa irisan-irisan dalam sektor tertentu dan belum mencakup seluruh aspek perkotaan.

"Di situlah pentingnya undang-undang perkotaan ini, untuk menjahit beberapa undang-undang yang hanya dalam sektor tertentu demi kota yang berkelanjutan," ujar dia.

Undang-undang perkotaan, ujar dia, juga ditujukan agar pembiayaan pembangunan lebih efisien karena lebih terencana.

Ia menuturkan selama ini pembangunan di kota cenderung "semrawut" karena kebijakan setiap dinas belum terintegrasi dan dan terencana dengan baik sehingga banyak terjadi "bongkar pasang". Selain itu, Zaenal mengatakan undang-undang itu akan mengatur lebih detail mengenai tipologi perkotaan sebagai acuan pembangunan agar tepat guna.

"Tipologi misalnya metropolitan kapasitas penduduk sedang-kecil, kalau megapolitan besar. Semua berbeda, penanganan berbeda. Harus dilihat itu, karena programnya juga akan berbeda tergantung kebutuhan kotanya," kata dia.

Menurut Zaenal, rancangan undang-undang itu sedang disusun dan ia berharap nantinya RUU itu dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas periode selanjutnya.

"Saat ini sedang disusun bersama oleh Bappenas bersama kementerian dan dan lembaga lainnya. Dan akan dimasukkan kedalam Prolegnas pada tahun-tahun yang akan datang dengan mempertimbangkan kesiapan materi dan rancangannya," kata dia.

Tantangan ke depan untuk mewujudkan UU tersebut, menurut dia, adalah meyakinkan DPR untuk memasukkan dalan Prolegnas dan menyamakan visi dan misi beberapa pihak dalam membangun perkotaan yang berkelanjutan.

Meski begitu, ia yakin beberapa pihak tersebut nantinya dapat bekerja sama demi perkotaan yang layak huni.

Ia mengatakan dengan adanya undang-undang tersebut, perkotaan selain menjadi menjadi pusat ekonomi yang layak, juga dapat menjadi pusat sejarah, sosial dan budaya.

Jakarta, 15/5 (Antara) - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyiapkan rancangan undang-undang perkotaan untuk membangun perkotaan secara berkelanjutan serta layak menjadi tempat tinggal untuk warganya.

    "Jadi perkotaan ini kan multisektoral dan kompleks. Untuk itu kami menyiapkan UU Perkotaan agar kota dapat menjadi pusat perekonomian dan tetap layak menjadi tempat tinggal," kata Wakil Direktur Masalah Perkotaan (Deputy Director Urban Affairs) Bappenas Zaenal Arifin di Jakarta, Jumat.

    Zaenal mengatakan undang-undang mengenai perkotaan dibutuhkan untuk menghubungkan perundangan yang sudah ada karena perundangan yang ada masih berupa irisan-irisan dalam sektor tertentu dan belum mencakup seluruh aspek perkotaan.

    "Di situlah pentingnya undang-undang perkotaan ini, untuk menjahit beberapa undang-undang yang hanya dalam sektor tertentu demi kota yang berkelanjutan," ujar dia.

    Undang-undang perkotaan, ujar dia, juga ditujukan agar pembiayaan pembangunan lebih efisien karena lebih terencana.

    Ia menuturkan selama ini pembangunan di kota cenderung "semrawut" karena kebijakan setiap dinas belum terintegrasi dan dan terencana dengan baik sehingga banyak terjadi "bongkar pasang".

    Selain itu, Zaenal mengatakan undang-undang itu akan mengatur lebih detail mengenai tipologi perkotaan sebagai acuan pembangunan agar tepat guna.

    "Tipologi misalnya metropolitan kapasitas penduduk sedang-kecil, kalau megapolitan besar. Semua berbeda, penanganan berbeda. Harus dilihat itu, karena programnya juga akan berbeda tergantung kebutuhan kotanya," kata dia.

    Menurut Zaenal, rancangan undang-undang itu sedang disusun dan ia berharap nantinya RUU itu dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas periode selanjutnya.

    "Saat ini sedang disusun bersama oleh Bappenas bersama kementerian dan dan lembaga lainnya. Dan akan dimasukkan kedalam Prolegnas pada tahun-tahun yang akan datang dengan mempertimbangkan kesiapan materi dan rancangannya," kata dia.

    Tantangan ke depan untuk mewujudkan UU tersebut, menurut dia, adalah meyakinkan DPR untuk memasukkan dalan Prolegnas dan menyamakan visi dan misi beberapa pihak dalam membangun perkotaan yang berkelanjutan.

    Meski begitu, ia yakin beberapa pihak tersebut nantinya dapat bekerja sama demi perkotaan yang layak huni.

    Ia mengatakan dengan adanya undang-undang tersebut, perkotaan selain menjadi menjadi pusat ekonomi yang layak, juga dapat menjadi pusat sejarah, sosial dan budaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Nasional
Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Nasional
Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Nasional
Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com