Iqbal mengatakan, kantong kertas tersebut penuh dengan amplop putih yang masing-masing berisikan uang. Dalam kesaksiannya pada sidang perkara yang menjerat Sutan, Iqbal mengatakan, di sudut amplop putih tersebut terdapat kode-kode "P", "S", dan "A".
Saat menerima kantong kertas tersebut di mobil Iryanto, Iqbal pun diberi tahu maksud dari kode-kode tersebut.
"'Ini titipan dari Sekjen (ESDM), tolong kasihin ke Bapak (Sutan)'. Terus dia jelaskan 'P', 'S', dan 'A', suruh jelaskan ke Sutan juga," ujar Iqbal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Namun, Iqbal tidak dapat memastikan berapa jumlah amplop putih dalam kantong kertas itu. Setelah menerima kantong kertas dari Iryanto, Iqbal langsung mendatangi ruang kerja Sutan di Komisi VII DPR dan menyerahkan kantong tersebut.
"Lalu, saya nelpon Ade (supir Sutan) untuk taruh uangnya di mobil," kata Iqbal.
Sebelum menaruh uang, Iqbal mengaku sempat mengganti salah satu amplop yang robek dengan amplop baru. Saat itu, ia mendapati pecahan dollar sebanyak 20 lembar. Namun, ia tidak menyebutkan pecahan uang tersebut.
"Saya ganti, terus saya masukin lagi ke kantong, digabungin yang lain. Kalau saya kasih sobek, nanti saya yang dituduh," kata Iqbal.
Kesaksian amplop putih dengan tiga kode tersebut juga diutarakan oleh supir pribadi Sutan, Casmadi. Ia mengaku pernah menemukan amplop putih dengan kode "P" di tempat sampah pada mobil Sutan.
"Ada di tong sampah mobil waktu saya bersihkan. Ditemukannya pagi-pagi setelah nyuci mobil," kata Casmadi.
Dalam berkas dakwaan, Waryono memberikan uang sebesar 140.000 dollar AS untuk Sutan, yang ditaruh dalam kantong kertas berwarna perak. Uang tersebut diberikan Waryono melalui Iryanto. Rinciannya, empat pimpinan Komisi VII DPR menerima masing-masing 7.590 dollar AS, 43 anggota Komisi VII DPR menerima masing-masing 2.500 dollar AS, dan untuk Sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar AS.
Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop warna putih dengan kode di bagian pojok atas dengan huruf "A" untuk anggota, "P" untuk pimpinan, dan "S" untuk Sekretariat Komisi VII.
Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.