Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan soal Penggeledahan dan Penyitaan, Novel Kembali Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 11/05/2015, 16:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengacara yang mewakili penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Gugatan ini merupakan gugatan kedua yang dilayangkan Novel terhadap kepolisian setelah ia sempat ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei lali.

"Kami menyampaikan keberatan mengenai dilakukannya penggeladahan dan penyitaan tanpa izin pengadilan. Kami anggap tindakan itu ilegal," ujar Bahrain, salah satu kuasa hukum Novel, saat ditemui di PN Jaksel, Senin.

Bahrain mengatakan, dalam penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang pribadi milik Novel, pada Jumat (1/5/2015) lalu, para penyidik Polri dinilai tidak memenuhi prosedur standar yang diatur sesuai undang-undang. Para penyidik tidak memiliki surat izin penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat, serta tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan yang ditandatangani kepala penyidik.

Selain itu, menurut Bahrain, barang-barang yang disita dalam penggeledahan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan pada Novel. Ada pun beberapa barang yang disita yaitu, laptop, majalah, surat nikah, hingga sertifikat rumah milik Novel.

"Kami ingin menguji, barang itu buat apa disita? Indikasi kuat adanya rekayasa dalam kasus Novel. Hal yang dipaksakan dengan menyita barang pribadi ini sarat akan kriminalisasi," kata Bahrain.

Dalam berkas gugatan praperadilan Novel, kepolisian diduga melanggar Pasal 33, Pasal 34 KUHAP tentang penggeledahan, dan Pasal 38, Pasal 39 KUHAP tentang penyitaan. Selain itu, kepolisian juga diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 55, 56, 57, 58, dan 59 tentang tata cara penggeledahan dan penyitaan.

Sebelumnya, pada Senin (4/5/2015), Novel telah mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polri. Gugatan ditujukan kepada Kapolri, Kepala Bareskrim Polri, dan penyidik Bareskrim Polri.

Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Pada hari yang sama, penyidik Polri kemudian melakukan penggeledahan di rumah Novel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penyidik melakukan penggeledahan selama lima jam, dan menyita sekitar 20 barang bukti dari rumah Novel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com